Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Bupati Langkat Jadi Tersangka Suap, Kronologi OTT hingga Diduga Sempat Berupaya Kabur

Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Peranginangin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in FAKTA Bupati Langkat Jadi Tersangka Suap, Kronologi OTT hingga Diduga Sempat Berupaya Kabur
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik menunjukkan barang bukti disaksikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (kanan) saat ungkap kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) dini hari. KPK resmi menahan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin bersama lima orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 786 juta terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Dalam kasus ini, Terbit Rencana Peranginangin diduga sebagai penerima suap barang dan jasa atas proyek di wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Penyidik menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) dini hari. KPK resmi menahan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin bersama lima orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 786 juta terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) dini hari. KPK resmi menahan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin bersama lima orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 786 juta terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Tak hanya Terbit Rencana, dalam perkara ini KPK juga turut menetapkan 5 orang tersangka lainnya yakni.

Para tersangka terdiri pihak yang memberi suap dan pihak yang menerima suap. 

Sebagai pemberi suap yakni Muara Perangin-angin, selaku pihak swasta atau Kontraktor.

Adapun sebagai penerima suap yakni :

1. Terbit Rencana Perangin Angin, Bupati Kabupaten Langkat Periode 2019-2024;

2. Iskandar PA,Kepala Desa Balai Kasih;

Berita Rekomendasi

3. Marcos Surya Abdi pihak Swasta atau Kontraktor;

4. Shuhanda Citra, pihak Swasta atau Kontraktor dan

5. Isfi Syahfitra pihak Swasta atau Kontraktor.

Baca juga: 7 Orang yang Terjaring OTT di Kabupaten Langkat Tiba di Gedung Merah Putih KPK

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kepada keseluruhan tersangka itu, KPK langsung melakukan penahanan di tiga Rumah Tahanan (Rutan) berbeda.

"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik bagi para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 19 Januari sampai 7 Februari 2022 di Rutan KPK," tukas Ghufron.

Atas perbuatannya, kepada para tersangka disangkakan pasal yang berbeda.

Kepada tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas