Aturan Isolasi Mandiri Pasien Probable/Positif Omicron, Ini Ketentuan Pasien Dinyatakan Sembuh
Aturan isolasi mandiri bagi pasien probable/positif Omicron, cek ketentuan pasien dinyatakan sembuh. Pasien tanpa gejala/ringan bisa isolasi mandiri.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan menerbitkan aturan isolasi bagi orang yang terinfeksi Covid-19 Omicron.
Penelitian lebih lanjut terkait Omicron masih terus dilakukan.
Sebelumnya Tribunnews mengabarkan, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi melaporkan total kasus Omicron di Indonesia lebih dari 840 orang.
Adapun 174 kasus di antaranya adalah transmisi lokal.
Informasi tersebut ia sampaikan di acara diskusi virtual 'Vaksin Booster Hindari Gelombang Ketiga', Selasa (18/1/2022).
Dikutip dari covid19.go.id, menurut WHO, tingkat penularan varian Omicron lebih cepat, namun berdasarkan beberapa studi awal di Denmark, Afrika Selatan, Kanada, Inggris, dan Amerika Serikat menunjukkan risiko perawatan di rumah sakit lebih rendah dibandingkan varian Delta.
Berdasarkan data tersebut, Kemenkes menerbitkan aturan isolasi bagi orang yang terinfeksi Omicron.
Baca juga: Ibu dan 2 Anak yang Positif Omicron di Pegadungan Ternyata Baru Pulang Liburan dari Luar Negeri
Kategori Terinfeksi Omicron
Untuk memudahkan dalam upaya pencegahan penularan Omicron, berikut ini kategori seseorang terinfeksi Omicron:
1. Kasus Probable varian Omicron (B.1.1.529)
Probable Omicron adalah kasus konfirmasi Covid-19 dengan hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan positif S-Gene Target Failure (SGTF).
Selain itu, dapat juga berdasarkan uji deteksi Single Nucleotide Polymorphism (SNP) berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR), yang mengarah ke varian Omicron.
2. Kasus konfirmasi varian Omicron (B.1.1.529)
Kasus konfirmasi adalah kasus Covid-19 dengan hasil pemeriksaan sekuensing positif Omicron SARS-CoV2.
Aturan Isolasi
Terkait dua kategori di atas, kasus probable dan konfirmasi varian Omicron (B.1.1.529.), baik yang bergejala maupun tidak bergejala, tetap melakukan isolasi.
Isolasi di Rumah Sakit
1. Kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala berat hingga kritis dirawat di rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19.
2. Kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala sedang, atau gejala ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol, dapat dirawat di rumah sakit darurat atau rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19.
3. Gejala klinis untuk kasus konfirmasi Covid-19 varian Omicron pada prinsipnya sama dengan gejala klinis Covid-19 varian lainnya.
4. Pasien yang sudah mengalami perbaikan klinis wajib melakukan pemeriksaan RT-PCR sebanyak 2X dengan jarak waktu pemeriksaan 24 jam.
Jika hasil positif, maka lokasi isolasi pasien dapat dipindahkan ke fasilitas isolasi terpusat, atau melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat rumah sesuai dengan kriteria isolasi.
Baca juga: Omicron Terus Naik, Pelaksanaan PTM Gunakan Sistem Buka Tutup
Isolasi Mandiri
Kasus konfirmasi Covid-19 tanpa gejala (asimptomatik) dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
a) Syarat klinis dan perilaku:
- Usia < 45 tahun;
- Tidak memiliki penyakit komorbid;
- Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya;
- Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
b) Syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya:
- Tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah;
- Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya;
- Dapat mengakses pulse oksimeter.
Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.
Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan.
Selama isolasi, pasien wajib diawasi oleh Puskesmas atau satgas setempat.
Baca juga: Cegah Peningkatan Kasus Covid-19 Varian Omicron, Polisi Ingatkan Wajib Karantina bagi PPLN
Bagi WNI dari Luar Negeri
1. Kasus konfirmasi Covid-19 bagi WNI yang merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dapat menggunakan bukti identitas berupa paspor dan Surat Jaminan Pelayanan (SJP) dari pimpinan rumah sakit untuk dapat dirawat di rumah sakit.
2. Sebaiknya, WNI PPLN dengan gejala ringan atau tanpa gejala (asimptomatik), melakukan isolasi di tempat khusus untuk kedatangan luar negeri.
3. Sedangkan WNI PPLN dengan gejala sedang dan berat dilakukan isolasi di rumah sakit.
Kriteria dinyatakan selesai isolasi/sembuh:
1. Kasus konfirmasi Covid-19 yang tidak bergejala, isolasi dilakukan selama minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
2. Kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala, ditambah minimal 3 hari untuk memastikan bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.
Sehingga untuk kasus yang mengalami gejala, wajib melakukan isolasi selama 13 hari.
Jika masih terdapat gejala setelah hari ke-10, maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah 3 hari.
3. Kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman dapat melakukan pemeriksaan NAAT.
Selain itu, wajib melakukan pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6, dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.
Jika hasil negatif atau Ct>35 dua kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh.
Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.
4. Untuk kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman, namun tidak dilakukan pemeriksaan NAAT, RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien harus melakukan isolasi selama 13 hari.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Rina Ayu)
Artikel lain terkait Covid-19 Omicron