Aturan Masuk Bioskop di Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 1, 2 dan 3: Wajib Gunakan PeduliLindungi
Menurut Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022, terdapat aturan masuk bioskop di wilayah PPKM Jawa-Bali Level 1, 2 dan 3.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang.
Perpanjangan PPKM Jawa-Bali dilakukan mulai 18 Januari 2022 hingga 24 Januari 2022.
Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2022.
Selain itu, dalam kebijakan tersebut terdapat aturan masuk bisokop di wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3.
Baca juga: Daftar Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 1, 2, dan 3, DKI Jakarta Level 2
Baca juga: Aturan Kegiatan Makan Minum saat PPKM Level 1, 2, dan 3 di Wilayah Jawa-Bali
Aturan Masuk Bioskop di Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 1, 2 dan 3
Menurut Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022, berikut aturan masuk bioskop di wilayah PPKM Jawa-Bali Level 1, 2 dan 3:
PPKM Level 1:
1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
2. Kapasitas bioskop maksimal 70% (hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk).
3. Anak usia dibawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua
4. Restoran/rumah makan dan kafe di area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75% dan waktu makan maksimal 60 menit.
5. Menerapkan Protokol kesehatan
PPKM Level 2:
1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai