Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Masuk Bioskop di Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 1, 2 dan 3: Wajib Gunakan PeduliLindungi

Menurut Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022, terdapat aturan masuk bioskop di wilayah PPKM Jawa-Bali Level 1, 2 dan 3.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Aturan Masuk Bioskop di Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 1, 2 dan 3: Wajib Gunakan PeduliLindungi
Tribunnews/Jeprima
Petugas menerapkan protokol kesehatan (prokes) di bioskop CGV Mal Sunter Agung, Jakarta Utara, Kamis (16/9/2021). Penerapan protokol kesehatan yang ketat sebagai syarat pengoperasian bioskop saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, tidak menyurutkan minat masyarakat untuk menonton film layar lebar di bioskop CGV yang mulai memutarkan film perdananya pada pukul 13.30 WIB. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang.

Perpanjangan PPKM Jawa-Bali dilakukan mulai 18 Januari 2022 hingga 24 Januari 2022.

Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2022.

Selain itu, dalam kebijakan tersebut terdapat aturan masuk bisokop di wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3.

Baca juga: Daftar Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 1, 2, dan 3, DKI Jakarta Level 2

Baca juga: Aturan Kegiatan Makan Minum saat PPKM Level 1, 2, dan 3 di Wilayah Jawa-Bali

Aturan Masuk Bioskop di Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 1, 2 dan 3

Menurut Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022, berikut aturan masuk bioskop di wilayah PPKM Jawa-Bali Level 1, 2 dan 3:

PPKM Level 1:

Berita Rekomendasi

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai

2. Kapasitas bioskop maksimal 70% (hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk).

3. Anak usia dibawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua

4. Restoran/rumah makan dan kafe di area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75% dan waktu makan maksimal 60 menit.

5. Menerapkan Protokol kesehatan

PPKM Level 2:

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas