Aturan Masuk Bioskop di Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 1, 2 dan 3: Wajib Gunakan PeduliLindungi
Menurut Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022, terdapat aturan masuk bioskop di wilayah PPKM Jawa-Bali Level 1, 2 dan 3.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
2. kapasitas bisokop maksimal 70% (hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk).
3. Anak usia dibawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua
4. Restoran/rumah makan dan kafe di area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit.
5. Menerapkan Protokol kesehatan
PPKM Level 3:
1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
2. kapasitas bisokop maksimal 50% (hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk).
3. Anak usia dibawah 12 tahun dilarang masuk
4. Restoran/rumah makan dan kafe di area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit.
5. Menerapkan Protokol kesehatan
Sementara itu, dalam kebijakan tersebut terdapat daftar wilayah PPKM Jawa-Bali Level 1, 2 dan 3.
Daftar Wilayah PPKM Jawa-Bali
Dikutip dari Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022, berikut daftar wilayah PPKM Jawa-Bali:
a. DKI Jakarta