Masyarakat Sipil Tanyakan Komitmen Pemerintah Turunkan Angka Perokok Anak
Koordinator Nasional Masyarakat Sipil Untuk Pengendalian Tembakau Ifdhal Kasim mempertanyakan komitmen pemerintah soal penurunan angka perokok anak.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Nasional Masyarakat Sipil Untuk Pengendalian Tembakau Ifdhal Kasim mempertanyakan komitmen pemerintah soal penurunan angka perokok anak.
Hal ini diungkapkan Ifdhal, menyusul batalnya revisi PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
"Mengingat pentingnya revisi peraturan tersebut, karena tingginya angka perokok anak di Indonesia, Presiden perlu memberikan penjelasan ke publik," ujar Ifdhal Kasim melalui keterangan tertulis, Jumat (21/1/2022).
"Apakah keputusan tidak melanjutkan pembahasan revisi PP 109 tahun 2012 merupakan keputusan yang sejalan dengan komitmen membangun Indonesia Sehat? Kami pandang pemerintah perlu transparan mengenai kelanjutan revisi tersebut," tambah Ifdhal.
Baca juga: Perokok 1,5 Kali Lebih Tinggi Terinfeksi Corona Daripada Tidak Perokok
Selain menuntut adanya transparansi, masyarakat sipil juga menyoroti pemerintahan Jokowi-Amin yang terkesan lips service dalam upaya pengendalian epidemik penggunaan produk tembakau.
Praktis tidak banyak gebrakan berarti dari pemerintahan Jokowi-Amin untuk menyelesaikan persoalan di atas.
“Pemerintah Jokowi-Amin masih setengah-setengah untuk menurunkan perokok anak di Indonesia," ujar Ketua BEM UI 2019 Manik Marganamahendra.
Manik mengatakan satu-satunya kebijakan positif dari pemerintahan Jokowi-Amin di sektor pengendalian tembakau hanya terlihat dari keputusan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, yang berani menaikkan cukai rokok sebesar 12 persen.
Baca juga: Kardiovaskular Jadi Penyebab Utama Kematian di AS, 30 Persen di Antaranya Didominasi Perokok Pasif
Sisanya, kata Manik, masih sebatas wacana dan janji-janji manis belaka.
Penyesalan atas gagalnya revisi PP 109 tahun 2012 juga diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.
Keputusan pemerintah yang tidak merevisi peraturan tersebut kian memperkuat persepsi publik bahwa pemerintahan Jokowi-Amin hanya berwacana dalam menurunkan prevalensi perokok anak di Indonesia.
“Jangan sekedar berkata-kata. Salah satu target di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 adalah merevisi PP 109 Tahun 2012 agar lebih komprehensif dalam mengatur pengendalian zat adiktif rokok.
Baca juga: Targetkan Prevalensi Perokok Turun 8,7%, LPAI Harap Pemerintah Buat Larangan Iklan Rokok di Internet
Kegagalan revisi aturan ini, menurutnya, menyimpangi target RPJMN pemerintahan Jokowi-Amin sendiri.
Menurutnya pemerintah bertanggung jawab dalam memberikan hak kesehatan tertinggi bagi warga negaranya, khususnya bagi anak-anak.
Seperti diketahui, revisi peraturan yang rencananya akan mengatur mengenai pelarangan penjualan rokok secara eceran; meregulasi rokok elektronik; melarang iklan dan promosi rokok; hingga memperluas peringatan bergambar pada bungkus rokok tersebut telah dikembalikan oleh Sekretariat Negara ke Kementerian Kesehatan RI.
Padahal semula proses revisi tersebut dijadwalkan akan dibahas di dalam Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Hal ini menimbulkan kekecewaan dari kelompok masyarakat sipil yang mempersoalkan pembatalan revisi tersebut. Kegagalan revisi PP 109 tahun 2012 dianggap tidak sesuai dengan visi Indonesia Sehat yang dibawa oleh Presiden Joko Widodo.