Omicron Terus Naik, Pelaksanaan PTM Gunakan Sistem Buka Tutup
Jumeri menanggapi ditutupnya 39 sekolah di Provinsi DKI Jakarta seiring dengan melonjak dengan signifikan kasus positif Covid-19 di Indonesia.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kemendikbudristek menegaskan bahwa pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) dilaksanakan secara buka tutup.
Hal ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri.
"Kita jalankan SKB 4 Menteri. Mekanisme buka tutup, PTM/PJJ sudah lengkap," kata Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek Jumeri kepada Tribunnews.com, Kamis (20/1/2022).
Jumeri menanggapi ditutupnya 39 sekolah di Provinsi DKI Jakarta seiring dengan melonjak dengan signifikan kasus positif Covid-19 di Indonesia.
Menurutnya, tindakan menutup sejumlah sekolah yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah tepat. "Sudah dilakukan, (penutupan sekolah) DKI Jakarta sudah betul," ujar Jumeri.
Sebelumnya, 39 sekolah di DKI Jakarta ditutup akibat adanya temuan kasus Covid-19 saat pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Kemendikbudristek Putuskan PTM Gunakan Sistem Buka Tutup
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa ditemukan 67 kasus Covid-19 di 39 sekolah tersebut.
Menurutnya, sebagian sekolah terdampak sudah kembali dibuka setelah PTM 100 persen dihentikan sementara.
"Total yang ditutup ada 39 sekolah. Namun, sebagian sudah dibuka kembali. Dari total sekian (67 kasus Covid-19), peserta didik yang terpapar berjumlah 62, pendidik dua, dan tenaga kependidikan tiga," kata Wagub Riza.
Pada bagian lain, Plt Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek Anang Ristanto mengatakan kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri dilaksanakan sesuai dengan kondisi pandemi Covid-19.
Baca juga: Kasus Covid-19 Bertambah, 43 Sekolah Ditutup, Satpol PP Ikut Siaga Kawal Prokes PTM
"Kebijakan SKB Empat Menteri ini disusun secara adaptif dengan mempertimbangkan perkembangan situasi pandemi terkini," ujar Anang, Kamis (20/1/2022).
Anang mengatakan hal tersebut dilakukan demi kemaslahatan masyarakat terutama anak-anak Indonesia.
Menurutnya, penerapan PTM dilakukan berdasarkan masukan berbagai pakar, Satgas Covid-19, hingga pemangku kepentingan lain.
"Pelaksanaan PTM saat ini masih mengacu pada SKB tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 yang disusun dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti para pakar epidemiologi, satgas Covid-19, serta lintas kementerian dan lembaga yang disusun secara seksama," katanya.