Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sanksi Penimbun Minyak Goreng: Penjara 5 Tahun atau Denda Rp 50 Miliar

Harga minyak goreng resmi Rp 14.000 per liter. Pelaku penimbunan minyak goreng bisa terancam hukuman penjara 5 tahun atau denda Rp 50 miliar.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Sanksi Penimbun Minyak Goreng: Penjara 5 Tahun atau Denda Rp 50 Miliar
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
PENERAPAN 1 HARGA MINYAK GORENG - Warga membeli minyak goreng kemasan di Toko Sembako Cahaya Prabu, di kawasan Cibodas, Kota Tangerang, Rabu (19/1/2022). Pemerintah mulai hari ini menerapkan 1 harga minyak goreng sebesar Rp 14 Ribu/liter. Warga menyambut gembira penerapan 1 harga ini, namun sayangnya penjualannya masih terbatas di tempat tertentu saja. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Lutfi menambahkan, di masa pandemi ini pihaknya melakukan berbagai upaya untuk memastikan harga barang kebutuhan pokok tetap stabil.

"Stabilitas harga pangan menjadi perhatian serius pemerintah. Tidak hanya minyak goreng, tetapi juga barang kebutuhan pokok lainnya."

"Stabilitas harga merupakan mandat yang diamanahkan Presiden yang kami laksanakan dengan sungguh-sungguh agar masyarakat bisa menikmati harga yang wajar," tandasnya.

Artikel Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas