Sanksi Penimbun Minyak Goreng: Penjara 5 Tahun atau Denda Rp 50 Miliar
Harga minyak goreng resmi Rp 14.000 per liter. Pelaku penimbunan minyak goreng bisa terancam hukuman penjara 5 tahun atau denda Rp 50 miliar.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
PENERAPAN 1 HARGA MINYAK GORENG - Warga membeli minyak goreng kemasan di Toko Sembako Cahaya Prabu, di kawasan Cibodas, Kota Tangerang, Rabu (19/1/2022). Pemerintah mulai hari ini menerapkan 1 harga minyak goreng sebesar Rp 14 Ribu/liter. Warga menyambut gembira penerapan 1 harga ini, namun sayangnya penjualannya masih terbatas di tempat tertentu saja. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Lutfi menambahkan, di masa pandemi ini pihaknya melakukan berbagai upaya untuk memastikan harga barang kebutuhan pokok tetap stabil.
"Stabilitas harga pangan menjadi perhatian serius pemerintah. Tidak hanya minyak goreng, tetapi juga barang kebutuhan pokok lainnya."
"Stabilitas harga merupakan mandat yang diamanahkan Presiden yang kami laksanakan dengan sungguh-sungguh agar masyarakat bisa menikmati harga yang wajar," tandasnya.
(Tribunnews.com/Widya)
Berita Rekomendasi