Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Penerima Bansos PKH Tahap I Cair Januari 2022 dengan Login cekbansos.kemensos.go.id

Tahap I penyaluran bansos PKH adalah pada bulan Januari 2022. Penerima dapat mengecek melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cek Penerima Bansos PKH Tahap I Cair Januari 2022 dengan Login cekbansos.kemensos.go.id
Kompas.com
Ilustrasi Uang. Berikut cara cek penerima bansos PKH tahap I cair Januari 2022 dengan login cekbansos.kemensos.go.id 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek penerima bansos PKH tahap I cair Januari 2022 dengan login cekbansos.kemensos.go.id di dalam artikel ini.

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program penerima bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.

Penyaluran PKH akan diberikan setiap tiga bulan.

Tahap I penyaluran bansos PKH adalah pada bulan Januari 2022.

Sementara itu, Bansos PKH diberikan melalui bank Himbara yaitu BNI, BRI, Mandiri dan BTN.

Penerima dapat mengecek Bansos PKH yang telah cair bulan Januari 2022 melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Baca juga: CEK Status Penerima Bansos PKH Tahap 1 Cair Bulan Januari 2022 di cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga: CARA Cek Penerima Bansos PKH Tahap I Bulan Januari 2022 Melalui cekbansos.kemensos.go.id

Jumlah Besaran Bantuan PKH

Berita Rekomendasi

1. Ibu Hamil mendapat bantuan sejumlah Rp 750.000/3 bulan (Rp 3.000.000/tahun).

2. Anak usia dini mendapat bantuan sejumlah Rp 750.000/3 bulan (Rp 3.000.000/tahun).

3. Anak sekolah SD mendapat bantuan sejumlah Rp 225.000/3 bulan (Rp 900.000/tahun).

4. Anak sekolah SMP mendapat bantuan sejumlah Rp 375.000/3 bulan (Rp 1.500.000/tahun).

5. Anak sekolah SMA mendapat bantuan sejumlah Rp 500.000/3 bulan (Rp 2.000.000/tahun).

6. Lanjut usia 70+ mendapat bantuan sejumlah Rp 600.000/3 bulan (Rp 2.400.000/tahun).

7. Disabilitas berat mendapat bantuan sejumlah Rp 600.000/3 bulan (Rp 2.400.000/tahun).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas