Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pelat Nomor Arteria Dahlan, Polri Dinilai Lemah Menindak Politisi Hingga Orang Berduit

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai Polri lemah dalam menindak elite atau orang

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kasus Pelat Nomor Arteria Dahlan, Polri Dinilai Lemah Menindak Politisi Hingga Orang Berduit
kolase tribunnews
Arteria Dahlan dan mobil mewah yang memiliki pelat nomor sama 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai Polri lemah dalam menindak elite atau orang yang berduit.

Hal tersebut menyusul polemik pelat nomor dinas polisi milik Anggota DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan.

Menurut Bambang, sikap Polri yang diam menunjukkan bahwa Polri lemah dalam penindakan.

“Indikasi polisi lemah untuk menindak elit, baik politisi maupun orang berduit ini sudah gamblang dilihat publik,” kata Bambang dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (24/1/2022).

Bambang menilai Arteria Dahlan tidak berhak memakai pelat nomor dinas Polri.

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto dalam tayangan YouTube TV One, Selasa (14/12/2021).
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto dalam tayangan YouTube TV One, Selasa (14/12/2021). (Tangkapan Layar Youtube Tv One)

Hal ini termaktub dalam Pasal 3 Peraturan Kapolri Nomer 9 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas Polri.

Baca juga: Arteria Dahlan Pakai Pelat Khusus Dinas Serupa di Lima Mobil Berbeda, PRIMA Minta Penjelasan Polri

Adapun Pasal 3 ayat (2) dalam aturan itu menyebutkan, surat tanda nomor kendaraan bermotor dinas (STNK-BD) Polri dan tanda nomor kendaraan bermotor dinas (TNK-BD) Polri hanya diberikan kepada bermotor dinas Polri.

Berita Rekomendasi

Kemudian, dalam Pasal 3 ayat (1), menyebutkan, setiap kendaraan bermotor dinas Polri wajib dilengkapi dengan STNK-BD Polri dan TNK-BD Polri.

"Makanya ini harus diusut tuntas dan Polri wajib transparan. Berapa PNBP yang sudah diberikan kepada negara terkait nomor-nomor cantik atau nomor-nomor khusus. Terkait nopol dinas yang dipakai AD, bagaimana caranya dia memperoleh itu juga harus diungkap. Apakah ada indikasi pungli, gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang, semua harus dibuka secara transparan dan tegas. Jangan sampai wibawa penegakan hukum makin terpuruk karena ketidak konsistenan polisi sendiri," pungkas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas