Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Bos Kasus Investasi Bodong Robot Trading Berskema Ponzi Evotrade

Polisi menangkap satu buron kasus investasi bodong melalui robot trading dengan skema ponzi bernama Evotrade.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Tangkap Bos Kasus Investasi Bodong Robot Trading Berskema Ponzi Evotrade
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap satu buron kasus investasi bodong melalui robot trading dengan skema ponzi bernama Evotrade.

Pelaku merupakan Andi Muhammad Agung Prabowo (AMA).

Andi ditangkap di salah satu hotel di Jalan kebon Kacang, Jakarta Pusat pada 20 Januari 2022 lalu.

Adapun Andi dikenal merupakan pemilik atau owner Evotrade.

"Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Andi Muhammad Agung Prabowo," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Senin (24/1/2022).

Baca juga: Investasi Bodong Senilai Rp 5,7 Miliar di Tasik, Korban Ada 300 Orang, Pelakunya Sepasang Kekasih

Whisnu menjelaskan, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti saat menangkap pelaku.

Adapun barang bukti yang disita merupakan mata uang asing hingga ponsel milik pelaku.

Berita Rekomendasi

"Penyitaan barang bukti 1.150 lembar uang dollar Singapura pecahan 1.000. Kemudian, 1.000 lembar uang rupiah pecahan Rp 100.000, dan tiga unit Handphone milik tersangka," jelasnya.

Lebih lanjut, Whisnu menuturkan pihaknya masih mengejar satu tersangka buron dalam kasus tersebut.

"Melakukan pengejaran atau penangkapan terhadap satu orang lagi owner robot trading Evotrade atas nama tersangka Anang Diantoko," tukas dia.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap investasi bodong melalui aplikasi robot trading ilegal Evotrade yang memakai skema Ponzi. Dalam kasus ini, setidaknya ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun keenam tersangka merupakan AD, AMA, AK, D, DES dan MS. Perusahaan bidang penjualan aplikasi robot trading Evotrade diduga tidak memiliki ijin usaha dengan KBLI 47999 dari Kemendag RI.

"Perusahaan ini menjual aplikasi robot trading tanpa izin. Kegiatannya menggunakan sistem ponzi atau piramida, member get member. Jadi bukan barang dijual tapi sistemnya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/1/2022).

Whisnu menyampaikan ada dua tersangka yang tidak ditahan oleh Bareskrim Polri yaitu AK dan D. Keduanya tidak ditahan karena tidak terlalu banyak terlibat dalam perkara tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas