Pemerintah Buka Pintu Masuk Wisatawan Singapura ke Batam dan Bintan, Ini Alasannya
Pemerintah membuka kedatangan wisatawan asal Singapura ke kawasan Batam dan Bintan dengan mekanisme travel bubble.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah membuka kedatangan wisatawan asal Singapura ke kawasan Batam dan Bintan dengan mekanisme travel bubble.
Tentunya, hal tersebut mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran No. 3 tahun 2022 tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan luar negeri mekanisme travel bubble di kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura di masa pandemi COVID-19.
Surat edaran ini berlaku efektif mulai 24 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebutkan, alasan dibukanya kedatangan wisatawan asal Singapura ke Kawasan Batam dan Bintan semata-mata untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional melalui sektor pariwisata.
"Pembukaan sektor pariwisata yang dilakukan dibarengi dengan protokol kesehatan yang diatur sedemikian rupa, melalui sistem travel bubble yang bertujuan untuk membagi peserta ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda," ujar Wiku dalam siaran persnya, Selasa (25/1/2022), dikutip dari covid19.go.id.
Baca juga: Apa Itu Travel Bubble? Ini Syarat dan Ketentuan Turis Asing Singapura Masuk ke Batam dan Bintan
Mekanisme Travel Bubble
a. Terminal Feri lnternasional Nongsapura untuk memasuki kawasan travel bubble Nongsa Sensation, Batam;
b. Terminal Feri Bandar Bintan Telani untuk memasuki kawasan travel bubble Lagoi Bintan Resort, Bintan.
Syarat Kedatangan di Pintu Masuk Kawasan Travel Bubble
a. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa lnggris selain dari bahasa negara/wilayah asal kedatangan, serta terverifikasi di website Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau e-HAC lnternasional Indonesia;
b. Menunjukkan hasil negatif melalui pemeriksaan RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC lnternasional Indonesia;
c. Menunjukkan visa kunjungan wisata atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, terkecuali bagi pelaku perjalanan WNA Singapura;
d. Menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) paket wisata travel bubble di kawasan Lagoi Bintan Resort atau Nongsa Sensation;
e. Khusus WNA, menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal senilai 30.000 SGD yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan;