Gatot Nurmantyo Perbaiki Permohonan Uji UU Pemilu Soal PT 20 Persen Jadi 62 Halaman
Gatot Nurmantyo, melalui kuasa hukumnya Refly Harun menyampaikan perbaikan permohonan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (26/1/2022).
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemohon prinsipal pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU pemilu) terkait ambang batas pencalonan Presiden atau Presidential Threshold 20 persen, Gatot Nurmantyo, melalui kuasa hukumnya Refly Harun menyampaikan perbaikan permohonan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (26/1/2022).
Refly Harun yang hadir secara daring dalam sidang tersebut menjelaskan permohonan telah berkembang mengikuti arahan Hakim Konstitusi pada sidang sebelumnya, dari 13 halaman menjadi 62 halaman.
Ia menjelaskan sejumlah hal yang diperbaiki di antaranya terkait dengan legal standing.
Terkait hal itu, kata Refly Harun, pihaknya tetap mengajukan hak untuk memilih, namun dilengkapi dengan hak untuk dipilih.
Selain itu, kata Refly Harun, pihaknya juga sudah menyertakan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan baik hak untuk memilih maupun hak untuk dipilih dari permohonan atau putusan terdahulu.
Baca juga: Gatot Nurmantyo: PT 20 Persen Adalah Bentuk Kudeta Terselubung Terhadap Negara Demokrasi
Refly Harun juga mengatakan terkait batu uji di pokok permohonan pihaknya mengajukan sejumlah pasal.
Pasal tersebut di antaranya pasal 6 ayat 2, 6a ayat 2, 6a ayat 3, 6a ayat 4, 22e ayat 1, 28d ayat 1, 28d ayat 3, 28j ayat 1, 28j ayat 2.
"Permohonan ini Yang Mulia, berkembang sedemikian rupa mengikuti arahan Yang Mulia sebelumnya, dari 13 halaman menjadi 62 halaman. Jadi kami sampaikan secara umum begitu," kata Refly dalam sidang perbaikan permohonan yang disiarkan di kanal Youtube Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Rabu (26/1/2022).
Refly juga mengatakan petitum permohonan tersebut tidak berubah.
Pertama, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2017 nomor 182 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6109 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Baca juga: Gugat Presidential Threshold ke MK, Gatot Nurmantyo Bilang Indonesia Menuju Proses Kepunahan
"Ketiga, memerintahkan pemuatan putusan ini di dalam Berira Negara Republik Indonesia tetapi jika Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia mempunyai keputusan lain mohon putusan yang seadil-adilnya ex aequo et bono," kata Refly.
Pimpinan Panel Hakim yang juga menjabat Wakil Ketua MK Aswanto kemudian menyatakan akan menyampaikan terkait permohonan tersebut ke Rapat Permusyawaratan Hakim.
Ia juga meminta Gatot dan kuasa hukumnya, Refly Harun, untuk menunggu informasi lebih lanjut.
"Apapun yang diputuskan di Rapat Permusyawaratan Hakim akan disampaikan kepada Pemohon sehingga tinggal menunggu informasi lebih lanjut," kata Aswanto yang hadir di ruang sidang MK.