Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Melalui Mobile JKN dan Kantor BPJS Terdekat, Simak Syaratnya

Cara pindah faskes BPJS kesehatan di Mobile JKN dan kantor BPJS terdekat. Peserta boleh ganti faskes tingkat 1 setelah 3 bulan jadi peserta BPJS.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Melalui Mobile JKN dan Kantor BPJS Terdekat, Simak Syaratnya
Tribunnews.com
Kartu peserta BPJS Kesehatan. Berikut ini cara pindah faskes BPJS kesehatan di Mobile JKN dan kantor BPJS terdekat. 

- Kartu keluarga

- Surat keterangan domisili, atau surat keterangan kerja.

2. Ambil formulir penggantian Faskes yang tersedia di loket perubahan data;

3. Isi lengkap berdasarkan data kepesertaan BPJS kamu;

4. Kembalikan formulir yang sudah ditandatangani dan dokumen syarat ke petugas BPJS.

Jika kamu bingung memilih faskes BPJS Kesehatan, berikut ini beberapa tips untuk memilih faskes.

Baca juga: Akses Layanan Kesehatan JKN-KIS Kini Cukup dengan NIK

Tips Memilih Faskes BPJS Kesehatan

Berita Rekomendasi

1. Lokasi Terdekat

Pilih fasilitas kesehatan yang lokasinya dekat dengan tempat tinggal agar mudah diakses ketika keadaaan darurat.

2. Pilih fasilitas kesehatan yang buka 24 jam

Faskes yang buka 24 jam akan memudahkanmu saat sakit dan membutuhkan pelayanan kesehatan pada waktu-waktu tertentu. 

3. Fasilitas kesehatan dengan fasilitas rawat inap

Fasilitas kesehatan yang memiliki layanan rawat inap dapat menjadi pertimbangan untuk menjadi faskes tingkat pertama.

Faskes dengan layanan rawat inap memudahkanmu agar tidak perlu lagi dirujuk ke rumah sakit jika membutuhkan rawat inap. 

4. Pilih fasilitas kesehatan yang memiliki fasilitas lengkap

Fasilitas kesehatan yang memiliki peralatan lengkap adalah syarat penting yang harus dipertimbangkan.

Sehingga kamu tidak perlu pindah faskes lagi karena fasilitasnya tidak sesuai dengan kebutuhanmu. 

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait BPJS Kesehatan

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas