Pelat Nomor Kendaraan Berganti Menjadi Putih, Simak Penjelasannya Berikut Ini
Pelat nomor kendaraan bermotor di Indonesia akan berganti warna menjadi putih, plat nomor nantinya juga dilengkapi dengan cip, simak penjelasannya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Miftah
Dikutip dari humas.polri.go.id, keputusan mengenai aturan penggantian warna pelat nomor kendaraan bermotor tersebut tertuang dalam Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Sebelumnya aturan mengenai ketentuan pelat nomor kendaraan bermotor mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) No 5 Tahun 2012 tentang Regident (Registrasi dan Identifikasi).
Kini dalam dalam Perpol nomor 7 tahun 2021 dijelaskan bahwa terdapat 4 jenis warna baru pada nomor pelat kendaraan yang akan diterapkan di Indonesia, sesuai dengan fungsi dan kepemilikan kendaraan.
Aturan perubahan warna pelat nomor kendaraan dari dasarnya hitam menjati putih sudah diteken Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada ini pada 5 Mei 2021. Namun dipastikan regulasi tersebut belum akan diterapkan dalam waktu dekat.
Tetapi rencananya pergantian pelat nomor ini akan berjalan pada 2022, yaitu bagi kendaraan baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama dan kendaraan yang memang ada perubahan NRKB.
Ini dilakukan supaya masyarakat tidak merasa dirugikan harus mengganti pelat nomor kendaraan sementara masa berlakunya masih hidup.
Berapa Biaya Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan?
Dijelaskan bahwa jika warna pelat nomor kendaraan berganti, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak akan berubah.
Penggantian warna pelat nomor ini juga tidak dipungut biaya atau gratis.
Korlantas Polri menyebutkan bahwa nantinya akan ada empat jenis warna pelat nomor kendaraan yang berlaku, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
TNKB yang dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sistem pergantian warna pelat ini dianggap tepat karena dapat terintegrasi dengan sistem lain dalam mengatur lalu lintas.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain Aturan pelat Nomor Kendaraan Bermotor