CARA Mudah Akses Sertifikat Vaksin Internasional Standar WHO, Buka Aplikasi PeduliLindungi
Kementerian Kesehatan mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Hal ini untuk mengantisipasi isu sertifikat vaksin Indonesia tidak dikenal atau diakui di sejumlah negara di luar negeri.
Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji, menyampaikan bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO.
Informasi tersebut termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri.
Setiaji menjelaskan, sertifikat vaksin internasional yang dikeluarkan oleh Kemenkes dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi.
Lantas, bagaimana cara akses sertifikat vaksin internasional?
Baca juga: Waktu Infeksi Tenang Terbuang Sia-sia, Kini PM Jepang Minta Produsen Siapkan 800.000 Vaksin per Hari
Baca juga: Warga DKI Jakarta, Ini Cara Daftar Vaksinasi Booster Lewat Aplikasi JAKI
Berikut cara akses sertifikat vaksin internasional sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari laman Kemenkes:
1. Update aplikasi PeduliLindungi versi terbaru;
2. Buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun terdaftar;
3. Masuk ke menu “Sertifikat Vaksin”;
4. Di bagian “Sertifikat Perjalanan Luar Negeri”, klik ikon “+”;
5. Centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, klik selanjutnya;
6. Pilih negara tujuan, klik selanjutnya dan konfirmasi;
7. Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik “Lihat Detail”.
Untuk melihat kode QR atau mengunduh sertifikat, bisa dilakukan pada menu “Sertifikat Vaksin”.
Kemudian, memilih nama pengguna yang telah dibuatkan sertifikat vaksin internasional.
Baca juga: 500 Siswa SD di Bekasi Terima Vaksinasi Sinovac Dosis Pertama
Baca juga: Cek Penerima Vaksinasi Booster Gratis di PeduliLindungi, Simak Syarat dan Lokasi Vaksinasinya
Manfaat Sertifikat Vaksin Internasional
Sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap.
Satu di antara pemanfaatan sertifikat internasional ini adalah untuk perjalanan haji dan umrah.
Meski demikian, sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan.
Baca juga: UKHSA: Vaksin Booster Tingkatkan Perlindungan Terhadap Kematian akibat Omicron hingga 95 Persen
Baca juga: Swedia Tak Rekomendasikan Vaksin Covid-19 untuk Anak Usia 5-11 Tahun, Ini Alasannya
Pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara.
Terkait jenis vaksin yang diterima atau berlaku, juga mengacu kepada kebijakan masing-masing negara tujuan.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Berita lain terkait penanganan Covid-19