Kuasa Hukum Ingin Selesaikan Kasus Edy Mulyadi Pakai UU Pers, Pakar Sebut Tidak Sesuai Konteks
Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menyatakan perbuatan yang dilakukan Edy Mulyadi murni kasus dugaan ujaran kebencian.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernyataan kuasa hukum Edy Mulyadi yang meminta kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh kliennya bisa diselesaikan dengan Undang-Undang Pers dinilai tidak tepat.
Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menyatakan perbuatan yang dilakukan Edy Mulyadi murni kasus dugaan ujaran kebencian.
Sebaliknya, penyelesaian kasus dengan UU Pers tak sesuai konteks.
"Jadi tidak sesuai konteks," kata Fickar saat dikonfirmasi, Sabtu (29/1/2022).
UU Pers, kata Fickar, hanya bisa diselesaikan terkait dengan kasus yang berkaitan dengan produk jurnalistik.
Dalam kasus ini, Edy Mulyadi membuat pernyataan secara terbuka.
"UU pers bisa diberlakukan hanya terhadap pernyataan-pernyataan tertulis. Artinya hasil pemberitaan atau penulisan artikel saja. Sedangkan EM pernyataan langsung yang dikutip pers," pungkas Fickar.
Baca juga: Pemanggilan Dinilai tak Sesuai Prosedur, Edy Mulyadi akan Hadir Jika Penyidik Menjadwalkan Ulang
Diberitakan sebelumnya, Ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir menyatakan, perlunya penyidik memberlakukan Undang-Undang Pers dalam memproses kasus ujaran kebencian yang menyeret kliennya itu.
Hal tersebut dinilai perlu, mengingat Edy Mulyadi yang berdasarkan pengakuannya merupakan seorang wartawan.
Terlebih, ungkapan yang dilayangkan oleh kliennya terkait pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) itu dilakukan saat sedang mengisi sebuah acara dalam kapasitasnya sebagai pekerja media.
"Ingat ya, Pak Edy ini seorang wartawan senior. Artinya pemanggilan itu dia bicara itu sebagai wartawan senior, bukan atas nama apa gitu loh. Artinya, kita juga ingin UU Pers diberlakukanlah,” kata Herman saat ditemui awak media di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (28/1/2022).
Baca juga: Polri: Jemput Paksa Edy Mulyadi Jika Tak Kembali Hadir Pemeriksaan Kedua Telah Sesuai Aturan
Herman lantas menjelaskan perihal aturan pemanggilan terhadap wartawan yang memiliki kasus.
Menurut versi dia, pemanggilan terhadap yang bersangkutan harus melalui Dewan Pers dan harus diselesaikan terlebih dahulu dalam ranah tersebut.
"Kode etik pers ada di situ, kalau memang dia melanggar ya silakan. Artinya prosedur hukum itu, sudah ada kerja sama Polri dengan PWI," kata Herman.
"Artinya sudah jelas di situ, kalau memang apa, diselesaikan dulu lewat Dewan Pers," tukas dia.