Indonesia Punya Sertifikat Vaksin Internasional, Bisa Dicek Melalui PeduliLindungi
Kemkes telah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai dengan standar WHO yang dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Baca juga: Stok Banyak, Kemenkes Gunakan Vaksin AstraZeneca untuk Booster di Tiga Bulan Pertama 2022
Untuk melihat kode QR atau mengunduh sertifikat, bisa dilakukan pada menu “Sertifikat Vaksin” dan memilih nama pengguna yang telah dibuatkan sertifikat vaksin internasional.
Sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap.
Salah satu pemanfaatan sertifikat internasional ini adalah untuk perjalanan Haji dan Umrah.
Meskipun demikian, sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan dan pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara.
Terkait jenis vaksin yang diterima atau berlaku juga mengacu kepada kebijakan masing-masing negara tujuan.
(Tribunnews.com/Widya)