Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketentuan Baru Vaksinasi Booster, Dosis Primer AstraZeneca Dapat Diberikan dengan Interval 8 Minggu

Kemkes terbitkan ketentuan baru vaksinasi booster, ada 5 regimen vaksin primer Sinovac & AstraZeneca. Triwulan 1 diutamakan pakai vaksin AstraZeneca.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Ketentuan Baru Vaksinasi Booster, Dosis Primer AstraZeneca Dapat Diberikan dengan Interval 8 Minggu
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/IST/FX ISMANTO
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perawat RS Siloam Hospitals Lippo Village memvaksin booster Pfizer bagi peserta vaksin booster cegah Covid-19, MaxxBox Lippo Village, Karawaci, Senin, 24 Januari 2022. RS Siloam Hospitals Lippo Village menyediakan vaksin booster Pfizer untuk warga lansia dan peserta yang sudah mendapatkan undangan vaksinasi booster dari aplikasi PeduliLindungi dan sudah mendaftarkan dirinya di aplikasi MySiloam. //IST/FX ISMANTO 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan menerbitkan kebijakan baru terkait pelaksanaan vaksinasi booster.

Kebijakan itu tercantum dalam Surat Kementerian Kesehatan RI Nomor : SR.02.06/II/ 408 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster), tertanggal 27 Januari 2022.

Dalam surat tersebut disebutkan pelaksanaan vaksinasi program dosis booster dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum tanpa menunggu target capaian 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.

Kemudian, pemerintah mulai memfokuskan vaksinasi booster dengan menggunakan jenis vaksin AstraZeneca pada tiga bulan pertama.

Vaksin AstraZeneca dapat digunakan sesuai ketentuan dengan interval 8 -12 minggu.

Namun untuk mempercepat pencapaian dosis primer, maka vaksin AstraZeneca sudah dapat diberikan dengan interval 8 minggu.

Pada Triwulan pertama tahun 2022 alokasi vaksin booster akan diutamakan untuk Vaksin AstraZeneca, karena ketersediaan stok vaksin yang cukup banyak. 

Baca juga: AstraZeneca Jadi Vaksin Booster pada Triwulan Pertama 2022, Simak Kombinasi Vaksin & Dosisnya

Berita Rekomendasi

Syarat penerima vaksin dosis booster antara lain:

Tenaga medis menunjukkan vaksin Covid-19 Pfizer booster saat pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga di Kantor OJK, Wisma Mulia 2, Jakarta Selatan, Minggu (23/1/2022). Pemerintah mulai mendistribusikan vaksin Covid-19 booster atau vaksin dosis ketiga kepada masyarakat umum. Vaksin booster bertujuan untuk memperkuat imunitas masyarakat di tengah serbuan virus corona varian Omicron di Indonesia. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Tenaga medis menunjukkan vaksin Covid-19 Pfizer booster saat pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga di Kantor OJK, Wisma Mulia 2, Jakarta Selatan, Minggu (23/1/2022). (WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

1. Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi;

2. Berusia 18 tahun ke atas;

3. Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.

Regimen dosis booster Triwulan pertama tahun 2022:

1. Sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan:

- Vaksin AstraZeneca, separuh dosis (0,25 ml), atau

- Vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml).

2. Sasaran dengan dosis primer AstraZeneca maka diberikan:

- Vaksin Moderna, separuh dosis (0,25 ml), atau

- Vaksin Pfizer, separuh dosis (0,15 ml), atau

- Vaksin AstraZeneca, dosis penuh (0,5 ml).

Vaksinasi booster dilakukan melalui dua mekanisme yaitu mekanisme Homolog dan Heterolog.

Homolog adalah pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer (dosis 1 dan 2) yang telah didapat sebelumnya.

Sedangkan, Heterolog yaitu pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer (dosis 1 dan 2) yang telah didapat sebelumnya.

Bagi masyarakat yang termasuk kategori penerima vaksin booster, dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi di website dan aplikasi PeduliLindungi.

Berikut ini caranya, dikutip dari laman Kemenkes.

Baca juga: Kasus Covid-19 Bertambah, DPR Minta Pemerintah Evaluasi Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka 100%

Cek Tiket dan Jadwal Vaksinasi Booster Gratis di PeduliLindungi

1. Buka aplikasi PeduliLindungi;

2. Masuk dengan akun yang terdaftar dengan menggunakan NIK dan nama lengkap;

3. Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”;

4. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di layar akun;

5. Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”.

Jika termasuk kelompok prioritas tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, calon penerima vaksin booster bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat.

Calon penerima vaksin booster wajib membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.

Setiap masyarakat yang sudah menerima vaksin tidak boleh menggunakan NIK dan nomor handphone milik orang lain saat mendaftar vaksinasi booster untuk menghindari kendala administrasi di kemudian hari.

Bagaimana jika Belum Mendapat Jadwal Vaksinasi Booster?

Tenaga kesehatan di Puskesmas Panunggangan, Cibodas, Kota Tangerang, memberikan suntikan Vaksin Booster kepada warga lansia usia 60 tahun ke atas dan yang memiliki penyakit bawaan ( komorbid), Rabu (12/1/2022). Pelaksanaan Vaksinasi Booster di tahap awal yang digelar Pemkot Tangerang ini menyasar 6000 orang warga. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Tenaga kesehatan di Puskesmas Panunggangan, Cibodas, Kota Tangerang, memberikan suntikan Vaksin Booster kepada warga lansia usia 60 tahun ke atas dan yang memiliki penyakit bawaan ( komorbid), Rabu (12/1/2022). Pelaksanaan Vaksinasi Booster di tahap awal yang digelar Pemkot Tangerang ini menyasar 6000 orang warga. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Sebelumnya, Kemenkes RI mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor: HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster).

Jika kamu termasuk kelompok prioritas tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, calon penerima vaksin booster bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat.

Calon penerima vaksin booster wajib membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.

Baca juga: Covid-19 Omicron di Indonesia Disebut Ada Lebih Banyak dari Kasus yang Terdeteksi

Tata Cara Pemberian Vaksin Booster

1. Penyuntikan dilakukan secara intramuskular di lengan atas.

2. Penyuntikan half dose (setengah dosis) dilakukan dengan menggunakan jarum suntik sekali pakai 0,3 ml yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 ml dan 0,25 ml.

Bagi daerah yang belum menerima jarum suntik sekali pakai ini, maka dapat memanfaatkan yang tersedia.

3. Sebelum pemberian vaksinasi, dilakukan skrining terlebih dahulu.

Syarat Vaksinasi Booster bagi Ibu Hamil

Bagi ibu hamil, penggunaan vaksin mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

1. Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius;

2. Tekanan darah tidak lebih dari 140/90 mmHg.

Jika tekanan darah tergolong tinggi (lebih dari 180/110 mmHg), maka pengukuran tekanan darah diulang 5-10 menit kemudian.

Jika tekanan darah masih tinggi, maka vaksinasi booster harus ditunda;

3. Usia kehamilan lebih dari 13 minggu;

4. Tidak memiliki keluhan seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur;

5. Jika memiliki paling sedikit 5 dari 11 penyakit (Hipertensi, diabetes, kanker penyakit paru kronis, serangan jantung, gagal jantung kongestif, nyeri dada , asma, nyeri sendi, stroke dan penyakit ginjal), maka vaksin tidak dapat diberikan;

6. Tidak memiliki penyakit autoimun seperti lupus;

Jika memiliki penyakit autoimun dalam kondisi terkontrol vaksin bisa diberikan, namun vaksinasi dapat ditunda jika sedang mengalami kondisi akut;

7. Tidak sedang mendapatkan pengobatan untuk pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun dan penerima produk transfusi darah;

8. Tidak sedang mendapatkan pengobatan immunosupressant seperti kortikosteroid dan kemoterapi;

9. Tidak sedang terkonfirmasi Covid-19.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Vaksin Booster

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas