Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DAFTAR Tanggal Merah Tahun 2022, 1 Februari Libur Tahun Baru Imlek

Besok, 1 Februari 2022 Libur Tahun Baru Imlek, simak inilah daftar tanggal merah atau hari libur nasional tahun 2022.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
zoom-in DAFTAR Tanggal Merah Tahun 2022, 1 Februari Libur Tahun Baru Imlek
Tribun Jogja
Ilustrasi Kalender - Inilah daftar tanggal merah atau hari libur nasional tahun 2022. 

Desember

25 Desember: Hari Raya Natal

Adapun penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.

Muhadjir pun menegaskan, pemerintah memperhatikan perkembangan pandemi di Indonesia dalam penetapan SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19," tambahnya.

Baca juga: Kapan Puasa Rajab 2022? Ini Bacaan Niat dan Keutamaan Menjalankan Puasa Rajab

Baca juga: Kapan Imlek 2022? Ini Tanggalnya dan Arti Gong Xi Fa Cai Sebenarnya, Bukan Selamat Tahun Baru Imlek

Kemudian, untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara, Kementerian PANRB akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

BERITA TERKAIT

"Semoga pandemi Covid-19 sudah bisa diatasi dengan baik, sehingga penetapan cuti bersama betul-betul bisa direalisasikan di tahun 2022," tutupnya.

(Tribunnews.com/Latifah)

Artikel lainnya terkait Hari Libur Nasional

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas