Jaksa Agung Keluarkan Peringatan: Jangan Ada Lagi Oknum Jaksa Ngemis Proyek Pemerintahan
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengingatkan seluruh pegawai Kejaksaan RI tidak boleh main proyek di pemerintahan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
"Dan berperilaku layaknya benalu, artinya oknum Kejaksaan melakukan pendampingan dan pembinaan, namun menggerogoti instansi atau unit yang didampingi dengan mengintervensi pemerintah setempat," beber Burhanudin.
“Saya ingatkan jangan ada lagi Kajati, Kajari, Asisten dan juga di Kejaksaan Agung yang bermain mencari proyek di pemerintahan. Jangan lagi ada minta-minta atau ngemis-ngemis proyek, menggerogoti kegiatan pembangunan daerah, yaitu dengan perbuatan meminta-minta setoran, mengemis proyek, bahkan ikut campur dalam menentukan pemenang proyek pengadaan demi memperoleh keuntungan pribadi. Saya akan tindak tegas siapapun anda. Ingat itu!," tegas Jaksa Agung.
Dia juga memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Pengawasan untuk menindak tegas jika ada oknum jaksa yang terbukti bermain proyek.
Ia menegaskan bahwa dirinya kecewa dan marah atas perbuatan oknum Kejaksaan yang masih melakukan perbuatan tercela apalagi dengan meminta-minta proyek. Sejak hari ini, ia meminta untuk menghentikan semua perbuatan tercela tersebut.
“Apabila diperlukan, saya selaku Jaksa Agung akan bertindak tangan besi untuk menghukum anak-anak saya demi terjaganya marwah institusi Kejaksaan. Walaupun dengan berat hati, saya pastikan akan mencopot jabatan saudara sebagai penerapan sanksi administratif, dan lebih jauh lagi, penerapan sanksi pidana sesuai dengan kadar berat ringannya kesalahan, agar menimbulkan efek jera serta pembelajaran bagi kita semua,” tegas Burhanuddin.
Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung juga kembali mengingatkan kepada seluruh jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia agar tidak mempercayai siapapun yang mencatut namanya untuk berkoordinasi mengenai suatu perkara. Termasuk untuk meminta proyek terhadap pemerintah setempat.
Ia menekankan kepada seluruh kepala satuan kerja agar menjaga wibawa yang melekat pada jabatannya. Atas dasar itu, tidak perlu takut kepada pihak atau organisasi seperti lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang memakai nama kejaksaan dan mengaku seolah-olah menjadi organisasi pendukung kejaksaan yang mempunyai niat untuk mencari keuntungan.
“Saya akan melindungi saudara jika bertindak sesuai aturan yang berlaku dan sebaliknya, saya tidak ragu akan menghukum dan mempidanakan saudara yang secara nyata mencoreng marwah institusi Kejaksaan,” tegas Burhanuddin