Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menag Terbitkan Surat Edaran Penyelenggaraan Ibadah Hari Raya Tahun Baru Imlek 2022 saat Pandemi

Berikut ini aturan lengkap penyelenggaraan rangkaian ibadah Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili tahun 2022 yang diterbitkan oleh Menag.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Menag Terbitkan Surat Edaran Penyelenggaraan Ibadah Hari Raya Tahun Baru Imlek 2022 saat Pandemi
freepik
Imlek tahun 2022 

4. Persembahyangan besar kepada Tuhan (King Thi Kong/ Jing Tian Gong) dapat dilaksanakan di semua kelenteng/ miao/ litang/ xuetang dengan dilaksanakan secara terbatas paling banyak 10% atau disesuaikan dengan level PPKM daerah bersangkutan dari kapasitas kelenteng/ miao/ litang/ xuetang dengan menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan tidak berkerumun.

5. Persembahyangan Shang Yuan/ Yuanxiao/ Cap Go Meh dapat dilaksanakan di semua kelenteng/ miao/ litang/ xuetang dengan dilaksanakan secara terbatas paling banyak 10% atau disesuaikan dengan level PPKM daerah bersangkutan dari kapasitas kelenteng/ miao/ litang/ xuetang dengan menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, tidak berkerumun, dan tidak makan bersama.

6. Sebelum menyelenggarakan kegiatan Perayaan Hari raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili di lapangan terbuka atau kelenteng/ miao/ litang/ xuetang, panitia pelaksanaan wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.

7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrem Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, maka pelaksanan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

8. Semua pihak terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah agar melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini

(Tribunnews.com/Nadya)

Berita terkait Hari Raya Tahun Baru Imlek 2022

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas