Jelang Putusan, Azis Syamsuddin Minta Pihak Luar Persidangan Tak Beri Komentar Apapun
Jelang pembacaan putusan ini, Azis meminta semua pihak yang ada di luar persidangan tidak memberikan komentar apapun terkait perkaranya.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin akan menjalani sidang vonis pada Senin 14 Februari 2022.
Jelang pembacaan putusan ini, Azis meminta semua pihak yang ada di luar persidangan tidak memberikan komentar apapun terkait perkaranya.
"Saya mengajak semua komponen menghormati proses, dengan tidak memberikan komentar karena biar hakim memutuskan berdasarkan fakta hukum yang berkembang dan berdasarkan keyakinan beliau sebagai perpanjangan tangan Tuhan, yang akan memutus perkara ini," kata Azis ditemui usai persidangan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (31/1/2022).
Baca juga: Azis Syamsuddin Bakal Jalani Sidang Vonis 14 Februari 2022
Baca juga: Yahya Waloni Resmi Bebas Usai Jalani Masa Penahanan 5 Bulan Kasus Ujaran Kebencian
Terkait pembacaan putusan nanti, mantan politikus Partai Golkar ini mengaku siap menghadapinya.
Ia mengatakan akan menerima putusan apapun yang diberikan hakim, dengan terlebih dulu melihat pertimbangan - pertimbangan hukumnya.
"Kita dengar bersama bahwa hakim akan memutuskan tanggal 14 Februari mudah mudahan nanti putusannya seperti apa saya akan terima, dan saya akan melihat pertimbangan - pertimbangan hakim," kata Azis.
Sebelumnya, Azis Syamsuddin dalam pleidoi atau nota pembelaannya menegaskan bahwa ia tak berniat memberi suap kepada penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Sebab ia tahu kalau Robin tidak punya kapasitas dan kemampuan apapun untuk membantu dirinya sebagaimana tuduhan jaksa penuntut umum.
Sehingga ia tegas menyatakan tetap pada pendiriannya soal tidak berniat memberikan suap kepada Robin.
Dalam pleidoinya juga, Azis Syamsuddin mengatakan jika hakim menjatuhkan putusan bebas kepadanya, ia berjanji dan berkomitmen untuk tidak lagi masuk ke dunia perpolitikan Indonesia.
Azis lebih memilih untuk kembali menjadi dosen atau advokat agar berkontribusi pada kegiatan sosial masyarakat.
"Saya ingin menegaskan dalam persidangan bahwa saya tidak memiliki niat memberi suap kepada saudara Robin, karena saya yakin saudara Robin tidak punya kapasitas dan tidak mempunyai kemampuan dan bantuan-bantuan yang saya lakukan sebagaimana dituduhkan pada saya saat ini sesuai dengan dakwaan," kata Azis membacakan pleidoinya.
Azis Didakwa Terbukti Lakukan Suap dan Dituntut 4 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, Jaksa menyatakan Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia terbukti menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara bernama Maskur Husain dengan total Rp3,6 miliar.
Selain pidana penjara 4 tahun 2 bulan, jaksa juga menuntut Azis dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun, terhitung sejak Azis selesai menjalani pidana penjara.
Sebelumnya Azis Syamsuddin didakwa telah menyuap mantan Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp519.706.800.
Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).
Azis Syamsuddin didakwa sengaja menyuap Stepanus Robin melalui seorang pengacara bernama Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah.
Di mana, kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.
Dalam dakwaan, disebutkan sejak 8 Oktober 2019 KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
KPK kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020.
Baca juga: Politikus PDIP Masinton Sengaja Temui Azis Syamsuddin yang Sedang Hadapi Sidang Dugaan Korupsi
Di mana, dalam surat penyelidikan tersebut diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.
Azis dan Aliza kemudian berupaya agar namanya tidak diusut dalam penyelidikan perkara suap di Lampung Tengah tersebut.
Azis berupaya meminta bantuan ke Stepanus Robin agar tidak dijadikan tersangka dengan memberikan sejumlah uang suap.
Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.