Lebih dari 40 Orang Gugat UU IKN ke MK, Penggugat dari Purnawirawan Jenderal TNI hingga Aktivis
40 orang yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) bernama Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) menggugat UU IKN ke MK, Rabu (2/2/2022)
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah orang yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) bernama Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) menggugat Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (2/2/2022).
Gugatan ini dilayangkan oleh lebih dari 40 orang yang di antaranya adalah purnawirawan jenderal TNI hingga aktivis.
Mereka antara lain Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Letjen TNI. Mar (Purn) Suharto, Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat, Mayjen TNI (Purn) Soenarko dan sejumlah tokoh lainnya.
Menurut mereka, hadirnya UU IKN tidak benar-benar dibutuhkan masyarakat.
Baca juga: Bappenas Siapkan Aturan Turunan Prioritas Pembangunan IKN
Baca juga: Kawal Proses Pembangunan IKN Nusantara, KPK Ingin Tutup Celah Proyek Jadi Ladang Korupsi
Selain itu, mereka juga meminta UU IKN sebaiknya tidak mempunyai hukum mengikat.
Koordinator PNKN, Marwan Batubara menyebut gugatan berkaitan dengan pengujian formil UU IKN.
Sementara pengujian materilnya akan segera disusulkan kembali.
"Kami di sini baru memohon uji formil dan belum uji materil, terkait uji materil akan kami susulkan."
"Untuk uji formil ini kami minimal punya lima alasan yang intinya bahwa dalam menyusun dan membentuk undang-undang ini tidak terdapat proses yang berkesinambungan," ungkap Marwan dikutip dari Kompas Tv.
Baca juga: Ada Potensi Bencana Geologi, Politikus PKS Ingatkan Kebijakan IKN Jangan Serampangan
Menanggapi hal itu, Sekjen DPR RI Indra Iskandar angkat bicara mengenai gugatan UU IKN yang dilayangkan sejumlah pihak.
Pihaknya menyebut akan membaca terlebih dahulu substansi gugatan untuk memberikan jawaban.
Yakni dengan mendalami poin-poin gugatan UU IKN, apakah terkait materi atau formil dari UU.
Baca juga: Siap Pindah ke IKN Nusantara, Firli Bahuri: KPK Hanya Berkedudukan di Ibu Kota Negara
Baca juga: Bangun IKN, APBN Hanya Untuk Kawasan Inti Pusat Pemerintahan dan Infrastruktur Dasar
Hal itu disampaikan oleh Indra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/2/2022).
“Jadi kalau berkaitan dengan gugatan purnawirawan ke MK, tentu kita harus lihat lagi secara spesifik gugatannya seperti apa."
"Nanti baru setelah itu akan kami pelajari," kata Indra, dikutip Tribunnews.com.
Lebih lanjut, pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dalam menyempurnakan UU IKN.
"Kami dari DPR kan masih berkoordinasi juga dengan pemerintah, dalam hal ini dengan Sekretariat Negara, kita juga masih membahas penyempurnaan (UU IKN) kalau ada hal-hal yang (perlu) di-review,” lanjut Indra.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Yohanes Liestyo Poerwoto/Chaerul Umam)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.