Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panduan Lapor SPT 2022 Melalui E-Filing di pajak.go.id, Tidak Perlu Antre

Berikut adalah panduan lapor SPT 2022 di pajak.go.id. Hal yang perlu disiapkan adalah NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
zoom-in Panduan Lapor SPT 2022 Melalui E-Filing di pajak.go.id, Tidak Perlu Antre
Instagram @ditjenpajakri
Berikut adalah panduan lapor SPT 2022 di pajak.go.id. Hal yang perlu disiapkan adalah NPWP, EFIN, dan akun DJP Online. 

1. Siapkan dokumen pendukung;

2. Buka www.pajak.go.id, pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;

3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing;

4. Pilih Buat SPT;

5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Lalu pilih Upload SPT;

6. Klik Browse FIle dan pilih file .csv dari e-SPT Anda;

7. Anda juga bisa meng-upload lampiran (pdf), bila ada;

Berita Rekomendasi

8. Upload SPT Anda, Klik Start Upload;

9. Klik tombol “OK” pada waktu muncul info bahwa proses upload telah selesai;

10. Cek kolom “Status Pengiriman”, pastikan statusnya “Siap Kirim”;

11. Lanjutkan dengan proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi, lalu kirim SPT. BPE dikirim ke email WP.

Jenis Formulir SPT PPh

Mengutip Indonesia.go.id, terdapat tiga jenis formulir SPT PPh yang harus diisi oleh para pemilik NPWP:

1. Formulir 1770SS yang diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor tidak lebih dari Rp60 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas