Dalam Sidang, Hakim Rincikan Fee Rp 55 Miliar yang Diterima Kedua Eks Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu
Hakim menyatakan dua pejabat pajak secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap sekitar Rp 55 miliar dari perakra yang menjeratnya ini.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
PT Bank Panin menyerahkan fee hanya 500 ribu dolar Singapura atau setara Rp 5 miliar.
"Saksi Veronika hanya menyerahkan uang SGD 500 ribu atau setara Rp 5 miliar dari Rp 25 miliar yang dijanjikan ke para terdakwa dan tim pemeriksa," kata Hakim Anggota Sukartono.
Terakhir, berasal dari Konsultan Pajak PT JB, 3,5 Juta dolar Singapura.
Diketahui, dalam dakwaan dan surat tuntutan jaksa di perkara ini, uang 3,5 juta dolar Singapura itu didapatkan atas nama PT JB.
Kendati begitu, dalam putusannya hakim berkeyakinan lain dengan menyebut kalau pemberian fee itu adalah inisiatif dari konsultan pajak PT JB yakni Agus Susetyo.
Di mana dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan total uang yang diterima Yulmanizar dari Agus Susetyo adalah sebesar SGD 3,5 juta.
Dari situ timbul kesepakatan yakni 50 persen untuk tim pemeriksa pajak, dan 50 persen untuk pejabat struktural, sehingga kedua terdakwa disebut menerima sebesar 1,750 juta sdolar Singapura atau setara dengan Rp 17,5 miliar.
Baca juga: Majelis Hakim Tipikor Diharapkan Jatuhi Putusan Dua Eks Pejabat Ditjen Pajak Sesuai Tuntutan
Dalam penjelasannya, uang itu diserahkan oleh pihak bernama Wawan Ridwan ke terdakwa Angin Prayitno Aji melalui terdakwa Dadan Ramdani.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membacakan putusan atau vonis tehadap Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Angin Prayitno Aji 9 tahun penjara.
Sedangkan terhadap terdakwa Dadan Ramdani, Hakim menjatuhkan hukuman pidana 6 tahun penjara.
Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Angin Prayitno dan Dadan Ramdani sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan pertama primer," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam persidangan.
Tak hanya menjatuhkan hukuman pidana, majelis hakim juga memvonis Angin Prayitno Aji untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.