Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Arteria Dahlan Disetop, Sejumlah Ahli Pidana Sebut Langkah Polda Metro Jaya Sudah Tepat

Ahli pidana, Effendi Saragih menyebut ucapan Arteria Dahlan soal copot kajati berbahasa Sunda tidak bermaksud merendahkan orang lain.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kasus Arteria Dahlan Disetop, Sejumlah Ahli Pidana Sebut Langkah Polda Metro Jaya Sudah Tepat
Tribun Jabar
Ratusan orang menggelar aksi menuntut Arteria Dahlan segera diproses hukum di kantor DPRD Subang dan Kantor Bupati Subang, Jumat (21/1/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan ujaran kebencian dan pelecehan suku dengan kalimat copot 'kajati berbahasa Sunda' yang dilontarkan anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan ditanggapi beragam komentar.

Ucapan yang dilakukan dalam rapat kerja dengan Kejaksaan Agung itu disebut polisi tidak memiliki unsur pidana.

Sejumlah ahli pun menyampaikan pandanganya terkait kasus ini.

Ahli pidana, Effendi Saragih menyebut ucapan Arteria Dahlan tidak bermaksud merendahkan orang lain.

Sebab, Arteria menyampaikan ucapan itu saat rapat resmi dengan atribusi agar meminta Kajati Jabar menggunakan bahasa Indonesia.

"Kata-kata saudara Arteria Dahlan dalam video live streaming Komisi III DPR RI rapat kerja dengan Jaksa Agung tidak bermaksud memprovokasi dan merendahkan Bahasa daerah Sunda karena seyogyanya di dalam rapat resmi harus menggunakan Bahasa resmi yaitu bahasa Indonesia," kata Effendi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (5/2/2022).

Baca juga: Polda Metro Hentikan Kasus Ujaran Kebencian Arteria Dahlan, Poros Nusantara Sebut Polisi Gagal Paham

Baca juga: Gede Pasek: Anas Urbaningrum Ingin Berdiskusi dengan Abraham Samad Dkk, Murni Tanpa Kebencian

Effendi menyebut karena penyebutan ucapan itu secara formil, terlebih Arteria yang berstatus sebagai anggota dewan memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya di dalam rapat secara resmi.

Berita Rekomendasi

"Anggota dewan bebas dan berhak mengungkapkan pendapat pada saat rapat resmi. Hal ini sesuai dengan hak yang dimiliki yaitu hak imunitas anggota DPR RI," beber Effendi.

Sementara itu, ahli pidana lain dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda menyebut, hak imunitas anggota dewan bahkan tercatat dalam Pasal 224 UU RI nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Chairul berpandangan, ucapan Arteria bermaksud dan meminta agar tidak ada pejabat negara menggunakan bahasa daerah saat mengikuti rapat resmi.

"Tidak terdapat kata-kata yang mengarah ke ujaran kebencian karena maksud dalam kata-kata tersebut yaitu walaupun ada kedekatan emosional tidak perlu menggunakan Bahasa daerah pada saat rapat," papar Chairul.

Baca juga: Ini Kata Polda Metro Jaya Soal Pernyataan Arteria Copot Kajati karena Pakai Bahasa Sunda

Sebelumnya, Arteria Dahlan dilaporkan ke polisi oleh Majelis Adat Sunda karena dituding melontarkan ujaran kebencian.

Ucapan Arteri yang menjadi polemik itu saat dia meminta agar Jaksa Agung mencopot kepala kejaksaan tinggi yang berbicara menggunakan bahasa Sunda.

Polda Metro Jaya sendiri menyebut kasus tersebut tidak memiliki unsur pidana berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan polisi bersama sejumlah saksi ahli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas