Kepala BIN Bicara Pembangunan IKN: Bukti Presiden Tak Ingin Ada Kesenjangan Antar Pulau
Pengesahan UU IKN menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memindahkan ibu kota negara (IKN) baru ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
"Pertama, Kaltim secara geografis berada di tengah Indonesia bagian barat dan timur, dan berada di jalur khatulistiwa. Kedua, berdasarkan kajian geografis, Kaltim tidak ada sesaran untuk terjadi gempa. Yang ketiga, lokasi Kaltim masih luas untuk dikembangkan menjadi ibu kota modern dan profesional," jelasnya.
Baca juga: UU IKN Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Moeldoko: Janganlah Kita Egois
Di sisi lain, Presiden BEM Universitas Mulawarman Abdul Muhammad Rachim mendukung upaya pemerintah membangun IKN di Kaltim.
Abdul mendorong pemerintah transparan dalam proses pembangunan tersebut.
“Berharap agar proses pembangunan IKN dilakukan secara transparan dan ada partisipasi publik, mulai dari proses pembangunan serta hal-hal yang terkait tentang aspek lingkungan hidup. Pro dan kontra terhadap pemindahan IKN merupakan hal yang biasa dalam proses demokrasi di Indonesia. Hal ini disebabkan karena tidak dijelaskannya proses pengkajian dan putusan serta pelibatan-pelibatan terhadap masyarakat Kalimantan Timur,” jelasnya.
Selain itu, juga berharap agar pembangunan IKN tidak merugikan masyarakat setempat.
Baca juga: Bangunkan Pemuda, Erick Thohir Umpamakan Ekonomi Semudah Membuat Secangkir Kopi
Pemerintah disebut harus merangkul seluruh elemen di Kalimantan Timur agar lingkungan kawasan tersebut tetap terjaga.
“Diharapkan pemindahan IKN tidak merugikan masyarakat setempat serta memperhatikan aspek lingkungan hidup di hutan Kalimantan, termasuk masalah sosial budaya,” ujar Abdul.