ATURAN Terbaru PPKM Level 3, Jam Operasional Supermarket hingga Restoran sampai Pukul 21.00
Simak aturan terbaru PPKM Level 3 di Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta, dan Bali dalam artikel berikut ini.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali mengevaluasi level PPKM akibat lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
Berdasarkan hasil evaluasi, Pemerintah memberlakukan PPKM Level 3 di wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta, dan Bali.
Penetapan PPKM Level 3 tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/2/2022).
Luhut mengatakan, naiknya level PPKM di wilayah yang telah disebutkan dikarenakan rendahnya tracing.
Baca juga: Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal dan Bioskop, Ini Aturan Terbaru PPKM Level 3
Baca juga: Aturan Terbaru Ibadah di Masa PPKM: Khutbah Maksimal 15 Menit, Kotak Infaq Tidak Diedarkan
Sementara untuk wilayah Bali, kenaikan level terjadi akibat meningkatnya angka rawat inap di rumah sakit.
"Hal ini terkait dengan keputusan yang dapat dilihat nanti dengan instruksi Mendagri yang akan keluar hari ini," kata Luhut.
Nantinya, aturan baru PPKM Level 3 ini akan didetailkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Berikut aturan terbaru PPKM Level 3 di Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta, dan Bali:
Industri Orientasi Ekspor dan Domestik
Industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen.
Dengan catatan, perusahan memiliki yongki dengan 75 persen karyawan telah suntik vaksin dosis kedua dan menggunakan pedulilindungi.
"Jadi PeduliLindungi Jangan pernah ditinggalkan," ujar Luhut.
Baca juga: PPKM DKI Naik ke Level 3, Anies: Kita Masih Menunggu Instruksi Resmi Mendagri
Baca juga: PPKM Jakarta Naik ke Level 3, Anies Gelar Rapat Internal Bareng Kapolda dan Pangdam Jaya
Supermarket
Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 60 persen dari kapasitas.
Pasar Rakyat
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal pengunjung 60 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
Mall dan Bioskop
Mall dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal 60 persen pengunjung.
"Untuk Bioskop tetap kita buka, bagi anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama, dan tempat bermain anak serta tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib bukti vaksinasi dosis satu untuk anak dibawah 12 tahun," katanya.
Baca juga: ATURAN Baru PPKM Level 3 di Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya, Ini Rinciannya
Baca juga: PPKM Jakarta Naik Level 3, Polda Metro Tetap Terapkan Ganjil Genap, Bakal Kembali Ada Penyekatan?
Restoran atau Cafe
Restoran atau Cafe dapat dibuka dengan maksimal 60 persen pengunjung dan beroperasi sampai pukul 21.00.
Selain itu, warteg, PKL/tempat jajan dan lapak juga dapat dibuka sampai jam 21.00 dengan pengunjung maksimal 60 dari kapasitas.
Tempat Ibadah dan Fasilitas Umum
Untuk tempat ibadah dapat dibuka dengan kapasitas jemaah maksimal 50 persen dari kapasitasnya.
Fasilitas umum dibuka dengan maksimal 25 persen pengunjung, dan untuk kegiatan seni budaya juga dibuka dengan maksimal 25 persen pengunjung.
"Kita lihat terus minggu ini. Kalau minggu ini bagus, kita minggu depan akan lebih dilonggar kan karena kami terus terang tidak ingin kita ketakutan dan ekonomi kita terganggu padahal sebenarnya tidak ada masalah," tegasnya.
(Tribunnews.com/Whiesa/Taufik Ismail/Lanny)