Kabareskrim Isyaratkan Jerat Pidana Bupati Langkat Nonaktif, Kasus Kerangkeng Manusia di Rumahnya
Kasus ditangani Polda Sumut, Kabareskrim bakal jerat Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin terkait temuan kerangkeng manusia.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengisyaratkan bakal menjerat pidana Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin terkait perkara temuan kerangkeng manusia di kediamannya.
Menurut Agus, kasus tersebut kini ditangani oleh Polda Sumatera Utara (Sumut).
Kasus ini pun telah mendapatkan petunjuk untuk dapat ditingkatkan status perkaranya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Saya rasa penyidik Polda Sumut sudah mendapatkan arahan dari Kapoldanya untuk meningkatkan proses dari penyelidikan ke penyidikan. Tunggu aja ekspose nanti ya," ujar Agus saat dikonfirmasi, Senin (7/2/2022).
Baca juga: Fakta Baru soal Kerangkeng Bupati Langkat: Bakal Naik ke Penyidikan, Ada 3 Tahanan Tewas
Baca juga: TEMUAN BARU di Penjara Manusia Bupati Langkat: Penghuni Diduga Kerja 10 Jam, Dapat Makan, Tak Digaji
Agus menyampaikan isyarat ini pasca penyidik melakukan gelar perkara di Polda Sumut.
Penyidik juga tengah membangun konstruksi hukum terkait temuan kerangkeng tersebut.
Namun demikian, kata Agus, pihaknya masih enggan membeberkan pasal yang bakal dijerat kepada Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.
"Sudah (pasalnya) kemarin saat asistensi, eksposenya internal Polda Sumut. Sabar ya nanti tidak enak mendahului, karena penyidik Polda Sumut sudah kerja keras untuk membuka fakta-fakta yang ada sejak dibangun, berlaku efektif sampai dengan penindakan, termasuk temuan lain yang berpotensi pidana," pungkas Agus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.