Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Saksi A: ''Baik Ketemu Munarman atau Tidak, Saya Sudah Radikal''

A mengakui jika dirinya telah memiliki paham radikal sebelum gelaran acara baiat berkedok seminar di IAIN --sekarang UIN-- Sumatera Utara, Kabupaten

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengakuan Saksi A: ''Baik Ketemu Munarman atau Tidak, Saya Sudah Radikal''
Tribun Bali
Juru bicara (jubir) Front Pembela Islam (FPI) Munarman usai memenuhi panggilan Dit Reskrimsus Polda Bali, Senin (30/1/2017). 

"Bukan kan?" tanya lagi Munarman meyakinkan.

"Bukan," ucap A.

Tak hanya berkaitan dengan BAP, Munarman juga menyinggung terkait persiapan dirinya dengan A yang diduga akan menyerang markas kelompok penganut Islam Syiah di Medan. 

Pernyataan itu langsung dibantah, A menyatakan, kalau dirinya maupun Munarman tidak pernah merencanakan hal tersebut.

"Nah begitu biar clear, jadi ini selain keterangan saudara ini bukan cuman keperluan pengadilan diluaran media sedang menghakimi saya, seolah-olah saya ini tokoh teroris di Indonesia begitu," kata Munarman.

"Karena jawaban dari saksi-saksi tidak jelas, tapi kalau saudara menjawab sebelum bertemu saya saudara radikal kemudian saudara bersiap diri itu silahkan, bukan karena saya kan?" sambung Munarman.

"Bukanlah," jawab A.

Berita Rekomendasi

Di akhir, saat dipersilahkan majelis hakim untuk menanggapi pernyataan saksi A, Munarman menyatakan, apa yang tertuang dalam BAP tersebut tidaklah tepat. 

Sebab A dalam persidangan menyatakan, telah terpengaruh radikal, sebelum acara seminar tersebut.

"Yang saya benarkan bahwa saksi mengatakan tidak terpengaruh apapun dengan saya. Karena dia sudah radikal sebelum saya datang (ke acara seminar april 2015, di Deli Serdang, Sumut)," tegas Munarman.

Diketahui, dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.

Jaksa menyebut eks Sekretaris Umum FPI itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas.

Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Atas perbuatannya, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas