Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkes Ungkap 3 Daerah Alami Tren Kenaikan Kasus Covid-19 Lebihi Puncak Gelombang Delta

Berikut 3 daerah alami tren kenaikan kasus Covid-10 lebih puncak kasus saat gelombang varian Delta, Menkes minta masyarakat tak perlu panik.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Menkes Ungkap 3 Daerah Alami Tren Kenaikan Kasus Covid-19 Lebihi Puncak Gelombang Delta
Tribunnews.com/Rina Ayu Pancarini
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers virtual, Senin (31/1/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan tiga provinsi yang mengalami kenaikan tren kasus Covid-19.

Jumlah kasus ketiga daerah itu diketahui melebihi puncak kasus ketika gelombang varian Delta tahun lalu.

Tiga provinsi yang dimaksud antara lain DKI Jakarta, Banten dan Bali.

"DKI Jakarta jumlah kasusnya kemarin sudah mencapai 15.800, padahal puncak tertingginya DKI sebelumnya 14.600. Kemudian Provinsi Banten yang jumlah kasusnya mencapai 4.800, padahal di gelombang Delta yang kemarin paling tinggi 3.900."

"Dan Provinsi Bali yang jumlah kasusnya sempat menyentuh 2.000, sedangkan tertinggi di gelombang Delta 1.900," kata Budi dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/2/2022).

"Ketiga provinsi itu jumlah kasus hariannya sudah melebihi tingkat Delta," imbuh dia.

Baca juga: Langkah Pemerintah Meningkatkan Status PPKM Level 3 Dinilai Sudah Tepat Meski Agak Terlambat

Kendati sudah melebihi puncak kasus varian Delta, Budi menyebut angka pasien yang dirawat di rumah sakit masih rendah.

Berita Rekomendasi

Di samping itu, angka kematian akibat Covid-19 juga masih di bawah rata-rata.

"Angka yang dirawat di rumah sakit masih di sekitar 30 persen-50 persen."

"Jadi, yang ingin disampaikan, tidak usah panik kalau kemudian jumlah kasusnya naik tinggi, karena yang lebih penting yang masuk rumah sakit dan wafat jauh lebih rendah dan masih bisa terkendali," tutur Budi.

Ia juga meminta masyarakat tak perlu panik ketika melihat jumlah kasus Covid-19 melonjak tinggi, selama angka keterisian RS dan kematian masih rendah.

Menkes Budi Gunadi Sadikin Kabarkan 155 Kabupaten/kota alami kenaikan kasus (Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden) Senin (8/11/2021)
Menkes Budi Gunadi Sadikin Kabarkan 155 Kabupaten/kota alami kenaikan kasus (Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden) Senin (8/11/2021) (Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Baca juga: Gubernur Banten Minta Satgas Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta Perketat Skrining PPLN

Dikatakannya, negara-negara lain juga alami kenaikan kasus 2-3 kali lipat.

"Di negara lain, bisa dua kali tiga kali lipat dari Delta, yang penting kita bisa jalankan prokes agar yang amsuk ke rs kemudian yang wafat di bawah rata-rata."

"Untuk provinsi yang lagi naik, kita perketat prokes pakai masker dan batasi mobilitas untuk sementara," jelasnya.

Selain itu, Budi juga menerangkan total kapasitas RS secara nasional ada 400 ribu, dimana 120 ribu diantaranya disiapkan untuk pasien Covid-19.

Saat ini angka keterisian RS untuk Covid-19 mencapai 18.966.

"Jadi dari 120 ribu terisi per kemarin 18.966. Dari 18.966 yang sudah konfirm Covid-19 itu 15.522, yang lainnya masih probable," kata dia.

Baca juga: POPULER Nasional: Wilayah Berstatus PPKM Level 3 | Jenderal Dudung Perintahkan Copot Komandan Pelit

Sehingga bisa dikatakan, kapasitas tempat tempat tidur RS masih sangat cukup.

Menurutnya, akan lebih baik jika pasien Covid-19 tanpa gejala bisa isolasi mandiri.

Hal itu akan berdampak pada keterisian RS akan lebih rendah lagi.

"Jadi sebenarnya ke depannya, kalau kita lebih efisien dengan cara yang OTG dan isolasi mandiri atau bisa itu isolasi terpusat sebenarnya keterisian rumah sakit kita itu masih sangat rendah," ujar dia.

PPKM Diperpanjang, Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya Naik ke Level 3

Diketahui, pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai hari ini Selasa (8/2/2022) hingga 14 Februari mendatang.

Dalam perpanjangan PPKM ini, sejumlah wilayah naik ke Level 3.

Wilayah tersebut meliputi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, dan Bandung Raya.

Untuk itu, pemerintah akan mengambil kebijakan yang lebih terarah, khususnya untuk kelompok rentan, komorbid, dan yang belum divaksin.

"Berdasarkan level asesmen saat ini, aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya akan ke PPKM Level 3," kata Luhut dalam konferensi persnya, Senin (7/2/2022) sebagaimana diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.

Baca juga: Kasus Covid Melonjak di Denpasar, Fasilitas Publik Ditutup, Keterisian Bed RS Hampir 40 Persen

Lebih lanjut, Luhut mengatakan alasan penerapan PPKM Level 3 bukan akibat tingginya kasus Covid-19, tapi rendahnya tracing.

"Hal ini terjadi bukan tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing."

“Bali juga naik ke Level 3, salah satunya disebabkan oleh rawat inap yang meningkat,” jelasnya.

Menteri Koordiantor Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam Keterangan Pers Ratas Evaluasi PPKM di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/2/2022).
Menteri Koordiantor Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam Keterangan Pers Ratas Evaluasi PPKM di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/2/2022). (Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden)

Baca juga: Aturan Terbaru PPKM Level 3, Pengunjung Mal dan Warteg Maksimal 60 Persen

Nantinya, kata Luhut, keputusan PPKM Level 3 dapat dilihat melalui Instruksi Mendagri yang akan diterbitkan hari ini, Senin (7/2/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Luhut juga menyampaikan terkait penyesuaian aturan PPKM Level 3.

"Dihadapkan pada karakteristik varian Omicron yang berbeda dengan Delta, pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan PPKM Level 3 dengan kebijakan pengetatan yang lebih terarah bagi kelompok lansia, komorbid, dan yang belum divaksin," ucapnya.

Ada beberapa penyesuaian PPKM Level 3, di antaranya 75 persen karyawan hasus sudah minimal dosis kedua dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, untuk kegiatan supermarket sampai pukul 21.00 WIB maksimal 60 persen pengunjung.

Kemudian, di tempat bermain anak dan tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen pengunjung dan wajib memperlihatkan bukti vaksinasi untuk anak di bawah 12 tahun.

(Tribunnews.com/Shella Latifa/Suci Bangun DS)

Baca berita lainnya terkait Virus Corona

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas