Pasien Covid-19 Omicron Gejala Ringan dan OTG Bisa Isoman di Rumah, 3 Syarat Wajib Dipenuhi
Pasien Covid-19 Omicron dengan gejala ringan atau tanpa gejala dapat melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah. Beberapa syarat pun harus dipenuhi.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Pasien Covid-19 Omicron dengan gejala ringan atau tanpa gejala dapat melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah.
Beberapa syarat pun harus dipenuhi termasuk berusia kurang dari 45 tahun.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi menyatakan, virus Covid-19 Omicron dapat menular sangat cepat jika dibandingkan dengan varian Alpha, Betha, dan Delta.
Namun Omicron memiliki gejala yang lebih ringan dan tingkat kesembuhan juga sangat tinggi.
Sehingga Pasien positif Omicron tanpa gejala atau gejala ringan diimbau isolasi mandiri (Isoman) di rumah.
Syarat Isolasi mandiri di rumah:
1. Usia kurang dari 45 tahun;
2. Tidak memiliki komorbid;
3. Tanpa gejala/bergejala ringan;
Syarat rumah:
1. Dapat tinggal di kamar terpisah;
2. Ada kamar mandi di dalam rumah.
Kementerian Kesehatan RI menerbitkan Keputusan Kemenkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Lalu, apa saja yang termasuk gejala ringan Omicron?
Baca juga: Kasus Covid-19 di Indonesia 7 Februari 2022 Bertambah 26.121, Berikut Sebarannya di 34 Provinsi