Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Periksa Direktur Keuangan Garuda Indonesia Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat

Leonard Eben Ezer mengatakan bahwa saksi pertama yang diperiksa merupakan Direktur Keuangan dan Manajemen PT. Garuda Indonesia berinisal P.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kejagung Periksa Direktur Keuangan Garuda Indonesia Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat
KOMPAS.COM
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simajuntak 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa terhadap 2 orang saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2011-2021.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer mengatakan bahwa saksi pertama yang diperiksa merupakan Direktur Keuangan dan Manajemen PT. Garuda Indonesia berinisal P.

"Saksi-saksi yang diperiksa antara lain P selaku Direktur Keuangan dan Manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk diperiksa terkait mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara di PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk," ujar Leonard dalam keterangannya, Selasa (8/2/2022) malam.

Selain itu, kata Leonard, penyidik memeriksa SK selaku VP Engineering, Maintenance and Information System PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Tahun 2005-2008.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat, Kejagung Periksa Eks Direktur Operasi Garuda Captain AS

"SK diperiksa terkait mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara di PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk," jelas Leonard.

Menurutnya, kedua saksi dimintai keterangan yang mereka ketahui berkaitan dugaan tindak pidana di tubuh Garuda Indonesia.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk," pungkas Leonard.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengungkapkan dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan pesawat seri ATR 72-600 PT Garuda Indonesia (Persero) ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Kami sedang menangani perkara ini dan hari ini kita naikkan menjadi penyidikan umum," kata Burhanuddin saat menggelar konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022).

Baca juga: Kejagung Periksa 3 Eks Komisaris Garuda Indonesia, Inisial WAY, BR dan CK

Burhanuddin menyampaikan penyidik masih mendalami pengadaan pesawat ATR 72-600 Garuda Indonesia tersebut. Namun, pihaknya juga akan mendalami beberapa pengadaan kontrak lainnya.

"Tahap pertama kita ada dalami pesawat ATR 72-600 dan kita pun tidak sampai di situ saja. Ada beberapa pengadaan kontrak pinjam atau apapun nanti kita masih akan kembangkan, mulai dari ATR, Bombardir, kemudian Airbus, Boeing, dan Rolls Royce. Kita kembangkan dan kita akan tuntaskan," jelas Burhanuddin.

Lebih lanjut, Burhanuddin menuturkan pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat tangani kasus pengadaan pesawat Garuda Indonesia tersebut.

"Setiap penanganan kami nanti akan koordinasi dengan KPK. Karena KPK ada beberapa yang telah tuntas di KPK kita akan selalu koordinasi agar tidak terjadi nebis in idem," pungkasnya.

Kejagung Ungkap Modus Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas