Komisi IX DPR Bentuk Panja Untuk Awasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia
Komisi IX DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) dalam rangka pengawasan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia.
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IX DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) dalam rangka pengawasan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia.
Anggota Komisi IX DPR RI Putih Sari mengatakan pembentukan Panja untuk mengawasi penggunaan TKA betul-betul memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang dan peraturan lainnya.
“Secara regulasi undang-undang ketenagakerjaan (UU Nomor 23 Tahun 2003) memperbolehkan penggunaan TKA, dan sebagai konsekuensi dari komunitas ekonomi ASEAN, kita ikut dalam kebijakan free flow of labor (arus tenaga kerja bebas), tetapi kita tetap punya kedaulatan sendiri," kata Putih Sari dalam rapat panja, Rabu (9/2/2022)
Putih Sari mengatakan pelaksanaannya disesuaikan dengan hukum nasional setempat sehingga masyarakat bisa mengambil bagian yang lebih besar terhadap dunia kerja nasional.
"Negara wajib mengedepankan kepentingan warganya supaya tingkat pengangguran dan kemiskinan yang masih tinggi tidak terus semakin melebar,” kata Putih Sari.
Wakil Ketua Umum Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan Partai Gerindra tersebut pun mengatakan Panja TKA dibentuk karena banyaknya aspirasi masyarakat terkait penggunaan TKA yang bekerja di level low skill.
Baca juga: Jumlah Tenaga Kerja Asing di Indonesia 88.271 Orang, Terbanyak di Sektor Jasa
Sehingga, pengawasan dan penegakkan sanksi terhadap pelanggaran penggunaan TKA perlu ditingkatkan.
“Banyak masukan terkait penggunaan TKA pada jenis pekerjaan low skill seperti buruh kasar sehingga pengawasan dan penegakan sanksinya harus jelas dengan memperkuat koordinasi antar lembaga termasuk dengan pemerintah daerah,” kata dia.
Dia juga mempertanyakan mekanisme proses transfer pengetahuan dan teknologi dari TKA kepada pekerja Indonesia yang menjadi syarat penggunaan TKA selama ini.
Menurutnya kewajiban TKA melakukan alih ilmu pengetahuan dan teknologi harus dipastikan terimplementasikan.
“Jangan sekadar syarat, (kalau sekedar itu) tujuan agar kompentensi tenaga kerja lokal meningkat tidak tercapai,” kata Putih Sari.
Baca juga: Ditjen Imigrasi: Turis Asing yang Ada di Bali Bisa Langsung Kunjungi Tempat Wisata di Daerah Lain
Sementara itu, Deputi Kependudukan dan Ketenagakerjaan Bappenas Pungky Sumadi yang turut hadir secara virtual dalam rapat panja Komisi IX DPR RI itu mengatakan bahwa TKA yang bekerja di Indonesia hanya boleh menduduki profesi yang memerlukan keahlian dan dilarang untuk dipekerjakan di pekerjaan dengan keterampilan rendah.
Pungky menyampaikan pula di tahun 2020 terdapat 93.761 TKA yang bekerja di Indonesia, menurun 14,4% dari jumlah tertingginya yang sebesar 109.546 TKA pada tahun 2019.
Pada Januari-Mei tahun 2021, jumlah TKA sebanyak 92.058 orang, dengan rincian 50.688 TKA bekerja di sektor jasa, 39.153 di sektor industri, serta 2.217 di sektor pertanian dan maritim.
Baca juga: Kronologi TKA Tangkap dan Santap Buaya yang Dilindungi di Konawe, BKSDA akan Tempuh Jalur Hukum
Sedangkan menurut salah satu pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Agung Pambudi mengusulkan adanya perubahan dari mekanisme penentuan jabatan yang bisa diisi oleh TKA di Indonesia dari positive list menjadi negative list.
“Menurut kami lebih baik kalau pemerintah mengatur apa yang tidak boleh dibandingkan dengan mengatur apa yang boleh untuk jabatan yang dapat diisi oleh TKA. Bagi industri yang berkembang dengan sangat pesat, negative list akan lebih membantu percepatan investasi asing di Indonesia,” kata Agung Pambudi yang juga turut hadir dalam rapat panja itu.
Ketika investasi masuk, Agung mengatakan akan ada penyerapan tenaga kerja dan pembentukan nilai tambah sebagai kontribusi dari investasi yang mempekerjakan TKA.