Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Novel Baswedan Dkk Kritik Aturan Baru di KPK, Yudi Purnomo: Perkom Bisa Dicabut Pimpinan Berikutnya

Yudi menilai terbitnya perkom tersebut disinyalir karena memang ada upaya untuk mencegah 57 eks KPK yang dipecat karena tak lulus tes wawasan kebangsa

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Novel Baswedan Dkk Kritik Aturan Baru di KPK, Yudi Purnomo: Perkom Bisa Dicabut Pimpinan Berikutnya
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Novel Baswedan ditemani eks Ketua Wadah KPK Yudi Purnomo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menanggapi terbitnya Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK.

Yudi menilai terbitnya perkom tersebut disinyalir karena memang ada upaya untuk mencegah 57 eks KPK yang dipecat karena tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), kembali bekerja di KPK.

"Memang perkom ini dibuat oleh pimpinan KPK yang secara sepihak telah memberhentikan saya sebagai penyidik KPK. Tentu tidak akan mempermudah jalan saya untuk kembali ke KPK," kata Yudi dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022).

Yudi berseloroh, jika Perkom tersebut bisa saja dicabut. Toh masa jabatan Firli Bahuri Cs hanya menyisakan satu tahun saja.

Mereka akan menanggalkan jabatan komisioner pada tahun 2023 mendatang.

"Pimpinan ini masa jabatannya tinggal tahun depan saja sampai Desember 2023, pimpinan berikutnya bisa mencabut Perkom ini dengan mudah," seloroh Yudi.

Mantan penyidik KPK lainnya, Lakso Anindito, turut menyoroti Perkom 1/2022. 

Baca juga: KPK Bantah Jegal Novel Baswedan Dkk Kembali: Kami Harap Alumni Bisa Berkiprah di Tempat Lain

Berita Rekomendasi

Lakso menganggap Perkom 1/2022 sebagai bukti bahwa upaya menyingkirkan 57 pegawai KPK yang tak lulus TWK, termasuk Novel Baswedan, sistematis dan terencana.

"Perkom tersebut menunjukkan bahwa upaya untuk menyingkirkan 57 pegawai benar-benar dilakukan secara sistematis dan terencana sesuai temuan Komnas HAM. Karena bahkan, sampai diberhentikan pun tetap ada tindakan agar pegawai tersebut tidak kembali ke KPK," ucap Lakso kepada wartawan, Jumat (11/2/2022).

"Artinya, ini bukan hanya soal lulus atau tidak lulus TWK, tetapi memang ada orang-orang yang disasar agar tidak bekerja di KPK," imbuhnya.

Lakso pun heran dengan sikap pimpinan KPK. Dia mempertanyakan, ada kepentingan apa sampai-sampai Novel Baswedan dkk tak boleh lagi bekerja di KPK.

"Pertanyaannya adalah kepentingan apa yang membuat orang-orang ini menjadi sama sekali tidak boleh bekerja dalam institusi anti korupsi tersebut?" kata Lakso.

Lebih lanjut mantan penyidik muda KPK itu meyakini ada upaya luar biasa yang dilakukan untuk menghalangi Novel Baswedan dkk kembali ke KPK. Lakso juga melihat ada semacam ketakutan dari Firli Bahuri cs.

"Sebenarnya, pertanyaan utamanya bukan mau kembali atau tidak kembali KPK, bagi saya ya. Intinya, kalau dari saya, Perkom ini sebetulnya menunjukkan bahwa apa yang ditemukan oleh Komnas HAM itu merupakan hal yang terbukti valid dan benar," katanya.

"Kenapa? Karena dulu Komnas HAM juga kan melihat ada upaya untuk bisa menyasar orang-orang tertentu yang sudah sejak awal. Terus labeling terhadap orang-orang tertentu itu dilakukan, dan saat dalam proses di TWK terjadi itu, dijadikan alat untuk menyingkirkan," lanjut Lakso.

Sedangkan eks penyidik KPK lain, Mochamad Praswad Nugraha, menganggap Perkom 1/2022 sama dengan Perkom 1/2021. 

Dia menyebut kedua perkom itu adalah alat yang digunakan pimpinan KPK untuk menyingkirkan pegawai tak lulus TWK.

"Pembuatan klausul khusus dalam Perkom 1/2022 sebetulnya adalah metode yang sama dengan upaya Firli Bahuri pada saat menyusun Perkom 1/2021, yang menjadi landasan diadakannya TWK (selanjutnya menjadi alat penyingkiran 57 orang pegawai dengan cara sewenang-wenang dan melanggar HAM)," ujarnya.

Praswad melihat Perkom 1/2022 justru menunjukkan rasa ketakutan Firli Bahuri dkk terhadap integritas dan hasil kerja 57 pegawai yang tak lulus TWK. 

Selain itu, Praswad menganggap Perkom 1/2021 bagian dari rentetan pelanggaran HAM yang dilakukan pimpinan KPK.

"Hal tersebut (pembuatan Perkom 1/2022) menunjukkan ketakutan yang luar biasa terhadap integritas dan hasil kerja pegawai-pegawai yang diberhentikan melalui proses TWK," sebutnya.

Baca juga: Novel Baswedan Mengaku Tidak Terkejut dan Tuding Ada Misi Singkirkan Orang Tertentu di KPK

"Selain itu, pembuatan perkom ini menambah panjang rentetan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pimpinan KPK, dengan proses yang disebut oleh Komnas HAM dalam temuannya sebagai labelisasi sebagaimana kerap digunakan pada masa Orde Baru," imbuh Praswad.

Hal senada dikatakan mantan Kasatgas Penyidikan KPK Novel Baswedan yang mengaku tak heran dengan isi Perkom Kepegawaian nomor 1 tahun 2022 tersebut.

Dalam perkom tersebut menyatakan pelamar pegawai KPK tidak pernah diberhentikan secara hormat dari KPK.

"Jadi saya tidak terkejut dengan dibuatnya peraturan tersebut," ujar Novel.

Sejak awal, Novel sudah menduga dirinya dan mantan pegawai KPK lainnya sengaja disingkirkan. Menurut Novel, pimpinan KPK akan berusaha agar Novel dan kawan-kawan tidak pernah lagi kembali menjadi pegawai KPK.

"Semakin menggambarkan bahwa benar ada misi tertentu untuk menyingkirkan orang-orang yang bekerja baik di KPK. Bahkan sekarang seperti ada ketakutan bila suatu saat kembali lagi akan membongkar skandal-skandal tertentu," kata Novel.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas