Laporan Indra Kenz Dilimpahkan ke Bareskrim, Polisi Fokus Telisik Laporan Korban Binomo
Laporan Indra Kenz terhadap korban Binomo atas dugaan pencemaran nama baik telah dilimpahkan kepada Bareskrim Polri terhitung sejak Jumat (11/2/2022).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Laporan Crazy Rich Medan Indra Kenz terhadap korban Binomo atas dugaan pencemaran nama baik telah dilimpahkan kepada Bareskrim Polri terhitung sejak Jumat (11/2/2022).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan kasus tersebut kini bakal ditangani oleh tim penyidik Bareskrim Polri.
"Iya benar, sudah di Dittipideksus per kemarin Sudah dilimpahkan ke kami," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Sabtu (12/2/2022).
Baca juga: Korban Binomo Berharap Laporan Indra Kenz ke Polisi terkait Pencemaran Nama Baik Dihentikan
Whisnu menyampaikan bahwa laporan Indra Kenz baru akan diusut oleh pihak kepolisian jika laporan korban Binomo mengenai dugaan kasus penipuan tidak terbukti.
Hingga saat ini, kata Whisnu, pihaknya baru berencana memeriksa sejumlah saksi.
Selanjutnya, pihaknya baru memanggil Indra Kenz selaku terlapor kasus tersebut.
"Sebelum ke terlapor, kita akan periksa ahli dulu dan mengumpulkan bukti petunjuk dulu," tukas Whisnu.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah memeriksa pelapor yang menjadi korban dugaan kasus penipuan trading binary option melalui aplikasi Binomo pada Kamis (10/2/2022) kemarin.
Adapun terlapor dalam kasus itu merupakan Crazy Rich Medan Indra Kenz (IK) Dkk.
Terlapor diduga menyebarkan berita bohong alias hoaks hingga pencucian uang dalam kasus yang dilaporkan pelapor.
"Telah terjadi dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau dan atau tindak pidana pencucian uang oleh yang diduga dilakukan terlapor IK Dkk," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022).
Baca juga: Indra Kenz Pernah Dipanggil Polda Sumut Terkait Aplikasi Binomo Tahun 2020: Begini Hasilnya
Dijelaskan Whisnu, Indra Kenz Dkk diduga turut terlibat menyebarkan promosi melalui berbagai platform dan menawarkan sejumlah keuntungan melalui aplikasi Binomo.
Terlapor juga diduga menyatakan bahwa Binomo telah legal di Indonesia.
"Modusnya pun beragam salah satunya adalah dengan melihat promosi yang disebar oleh terlapor atas nama IK Dkk melalui YouTube, Instagram, Telegram dengan menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading Binomo bahwa Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia," jelas Whisnu.
Selain itu, kata Whisnu, Indra Kenz Dkk juga mengajarkan strategi trading dalam aplikasi Binomo tersebut.
Hal ini pun membuat para korbannya terpedaya untuk ikut bergabung.
"Bukti dalam YouTube terlapor dan juga terlapor mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil provitnya lalu kemudian korban ikut bergabung dari yang provit hingga akhirnya selalu loss," terang Whisnu.
Baca juga: Kisah Saiful, Guru Mengaji di Tangerang yang Cabuli Muridnya Modus Beri Ilmu Kini Jadi DPO
Menurut Whisnu, Indra Kenz Dkk diduga telah menjanjikan keuntungan sebesar 85 persen dari nilai yang dibuka perdagangan para korbannya.
"Pada sekitar April 2020 dari Aplikasi atau Website Binomo telah menjanjikan keuntungan sebesar 80 persen sampai dengan 85 persen dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban," jelas Whisnu.
Sampai dengan saat ini, korban yang sudah datang melapor ke Bareskrim Polri berjumlah 8 orang.
Di antaranya, MN dengan kerugian Rp540 juta, LN Rp51 juta, RSS Rp60 juta, FNS Rp500 juta, FA Rp1,1 miliar, EK Rp1,3 miliar, AA Rp3 juta dan RHH Rp300 juta.
"Dimana total dari keseluruhan kerugian jika digabungkan sampai dengan saat ini sekitar kurang lebih Rp3,8 miliar," pungkas Whisnu.
Baca juga: Korban Binomo Minta Indra Kenz Dkk Segera Diperiksa Bareskrim
Dalam kasus ini, pasal yang dipersangkakan adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat ( 2 ) Jo Pasal 27 Ayat ( 2 ) dan atau Pasal 45 A ayat ( 1 ) Jo Pasal 28 ayat ( 1 ) Undang Undang No. 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lalu, Pasal 3 Pasal 5 dan Pasal 10 Undang Undang No. 8 Tahun 2010, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang , Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.