Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ramai Kritikan Aturan Baru JHT, Stafsus Kemnaker Sebut Pemerintah Sudah Siapkan Alternatif

Ramai kritikan soal aturan baru terkait JHT, pemerintah telah menyiapkan jaminan sosial/bantuan sosial.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Ramai Kritikan Aturan Baru JHT, Stafsus Kemnaker Sebut Pemerintah Sudah Siapkan Alternatif
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi (kanan) bersama Staf Khusus Menakertrans, Dita Indah Sari menjadi pembicara pada serial diskusi DPP Partai Kebangkitan Bangsa di Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2014). Diskusi mengangkat tema " Buruh Dimata Jokowi, Mau Kemana ?" ini membahas penyelesaian permasalahan perburuhan yang akan dilakukan pasangan Jokowi-JK. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM- Aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan terus menuai kritikan.

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, mengatakan pemerintah telah menyiapkan alternatif terkait aturan baru JHT.

Menurutnya, pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial menjadi satu diantara alternatif untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan JHT

"Banyak temen-temen juga yang resign atau PHK, mereka membutuhkan uang untuk modal usaha, kita pemerintah menyatakan kepada semua yang resign atau terkena PHK, jika mau buka usaha tidak perlu ambil JHT," tutur Dita dalam acara Kabar Petang tvOne, Minggu (13/2/2022)

"Kami menyediakan kanal untuk bantuan usaha kecil. jadi ada jaminan sosial, ada bantuan sosial yang bentuknya hibah," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meneken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Peraturan kali ini dikritik karena salah satu pasalnya, yaitu pasal 3 berbunyi, "Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun."

Berita Rekomendasi

Ida meneken aturan tersebut pada 2 Februari 2022 dan diundangkan pada 4 Februari 2022.

Aturan tersebut mencabut Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat JHT.

Baca juga: Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun Dinilai Sesuai UU SJSN, Tapi Situasi Saat Ini Belum Tepat

Baca juga: JHT Baru Cair di Usia 56 Tahun, Said Didu Duga Pemerintah Sedang Kesulitan Dana

Dalam hal ini, pemerintah juga menawarkan program bagi peserta pekerja yang ingin mencairkan dana saat kehilangan pekerjaan, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Untuk diketahui, JKP merupakan program ke-5 dari BPJS Ketenagakerjaan, setelah JHT, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Pensiun.

Yang membuat berbeda dengan empat program pendahulunya, JKP dikhususkan untuk peserta yang kehilangan pekerja maupun yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

JKP memberikan manfaat berupa uang tunai, akses ke informasi kerja, bimbingan dan konseling karier, serta pelatihan kerja.

Mengutip laman Instagram BPJS Ketenagakerjaan, manfaat uang tunai akan diberikan kepada peserta paling lama enam bulan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas