Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ramai Kritikan Aturan Baru JHT, Stafsus Kemnaker Sebut Pemerintah Sudah Siapkan Alternatif

Ramai kritikan soal aturan baru terkait JHT, pemerintah telah menyiapkan jaminan sosial/bantuan sosial.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Ramai Kritikan Aturan Baru JHT, Stafsus Kemnaker Sebut Pemerintah Sudah Siapkan Alternatif
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi (kanan) bersama Staf Khusus Menakertrans, Dita Indah Sari menjadi pembicara pada serial diskusi DPP Partai Kebangkitan Bangsa di Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2014). Diskusi mengangkat tema " Buruh Dimata Jokowi, Mau Kemana ?" ini membahas penyelesaian permasalahan perburuhan yang akan dilakukan pasangan Jokowi-JK. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Peserta bisa mendapatkan manfaat setelah lolos verifikasi, termasuk memenuhi syarat.

"Dulu, JKP tidak ada, maka wajar jika dulu teman-teman ter-PHK berharap sekali pada pencairan JHT," kata Dita.

"Nah, dengan JKP, korban PHK tentu tak hanya mendapatkan pesangon dari perusahaan tempat ia bekerja."

"Tetapi, juga bisa mendapatkan bagian JKP dalam bentuk uang tunai, pelatihan gratis, dan akses lowongan kerja. Employment benefit plus plus," imbuhnya.

Baca juga: Pengambilan JHT di Usia 56 Tahun Tidak Tepat Karena Marak Kerja Kontrak dan Outsourcing

Baca juga: Polemik JHT Cair saat Usia 56 Tahun, Stafsus Menaker: Manfaatnya untuk Masa Depan Bukan Sekarang

Tetapi, tidak semua pekerja dapat mencairkan JKP. 

Seperti diwartakan Tribunnews.com, menurut Peraturan Kemnaker Nomor 37 Tahun 2021, Pasal 20 Ayat 1, manfaat JKP tidak dapat diberikan untuk pekerja yang terkena PHK yang dikarenakan:

1. Mengundurkan Diri;

BERITA REKOMENDASI

2. Cacat Total Tetap;

3. Pensiun;

4. Meninggal Dunia.

Sedangkan, manfaat JKP bagi Pekerja dengan Perjanjian Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak dapat diberikan jika PHK oleh pengusaha dilakukan sebelum berakhirnya masa kontrak.

Kemudian dalam Pasal 20 Ayat 3 disebutkan, PHK dapat dibuktikan dengan tiga cara:


1. Bukti diterimanya PHK oleh pekerja dan tanda terima laporan PHK dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;

2. Perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama;

3. Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

(Tribunnews.com/MilaniResti/YunitaRahmayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas