Ramai Kritikan Aturan Baru JHT, Stafsus Kemnaker Sebut Pemerintah Sudah Siapkan Alternatif
Ramai kritikan soal aturan baru terkait JHT, pemerintah telah menyiapkan jaminan sosial/bantuan sosial.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
Peserta bisa mendapatkan manfaat setelah lolos verifikasi, termasuk memenuhi syarat.
"Dulu, JKP tidak ada, maka wajar jika dulu teman-teman ter-PHK berharap sekali pada pencairan JHT," kata Dita.
"Nah, dengan JKP, korban PHK tentu tak hanya mendapatkan pesangon dari perusahaan tempat ia bekerja."
"Tetapi, juga bisa mendapatkan bagian JKP dalam bentuk uang tunai, pelatihan gratis, dan akses lowongan kerja. Employment benefit plus plus," imbuhnya.
Baca juga: Pengambilan JHT di Usia 56 Tahun Tidak Tepat Karena Marak Kerja Kontrak dan Outsourcing
Baca juga: Polemik JHT Cair saat Usia 56 Tahun, Stafsus Menaker: Manfaatnya untuk Masa Depan Bukan Sekarang
Tetapi, tidak semua pekerja dapat mencairkan JKP.
Seperti diwartakan Tribunnews.com, menurut Peraturan Kemnaker Nomor 37 Tahun 2021, Pasal 20 Ayat 1, manfaat JKP tidak dapat diberikan untuk pekerja yang terkena PHK yang dikarenakan:
1. Mengundurkan Diri;
2. Cacat Total Tetap;
3. Pensiun;
4. Meninggal Dunia.
Sedangkan, manfaat JKP bagi Pekerja dengan Perjanjian Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak dapat diberikan jika PHK oleh pengusaha dilakukan sebelum berakhirnya masa kontrak.
Kemudian dalam Pasal 20 Ayat 3 disebutkan, PHK dapat dibuktikan dengan tiga cara:
1. Bukti diterimanya PHK oleh pekerja dan tanda terima laporan PHK dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;
2. Perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama;
3. Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(Tribunnews.com/MilaniResti/YunitaRahmayanti)