Aturan Karantina Terbaru bagi yang Masuk ke Indonesia: Telah Vaksin Booster, Karantina 3 Hari
Berikut adalah ketentuan baru terkait karantina bagi WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia. Apabila sudah vaksin booster, karantina hanya 3 hari.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan ketentuan baru untuk karantina bagi para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan PPLN pada masa Pandemi Covid-19.
Pemerintah menetapkan 7 pintu masuk (entry point) bandar udara bagi WNI dan WNA yang akan memasuki wilayah Indonesia, yakni:
1. Soekarno Hatta, Banten;
2. Juanda, Jawa Timur;
3. Ngurah Rai, Bali;
4. Hang Nadim, Kepulauan Riau;
5. Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau;
6. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; dan
7. Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat.
Baca juga: Pasien Positif Antigen dan PCR Bisa Dapatkan Paket Obat Gratis di Kimia Farma, Ini Langkahnya
PPLN diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia
Selain itu, PPLN juga diwajibkan untuk menjalankan karantina sesuai ketentuan.
Ketentuan Karantina PPLN
Durasi karantina ini dibagi menjadi tiga jenis, yakni: