Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Karantina Terbaru bagi yang Masuk ke Indonesia: Telah Vaksin Booster, Karantina 3 Hari

Berikut adalah ketentuan baru terkait karantina bagi WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia. Apabila sudah vaksin booster, karantina hanya 3 hari.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Aturan Karantina Terbaru bagi yang Masuk ke Indonesia: Telah Vaksin Booster, Karantina 3 Hari
Freepik
Ilustrasi bandara 

TRIBUNNEWS.COM - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan ketentuan baru untuk karantina bagi para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan PPLN pada masa Pandemi Covid-19.

Pemerintah menetapkan 7 pintu masuk (entry point) bandar udara bagi WNI dan WNA yang akan memasuki wilayah Indonesia, yakni:

1. Soekarno Hatta, Banten;

2. Juanda, Jawa Timur;

3. Ngurah Rai, Bali;

4. Hang Nadim, Kepulauan Riau;

Berita Rekomendasi

5. Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau;

6. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; dan

7. Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat.

Baca juga: Pasien Positif Antigen dan PCR Bisa Dapatkan Paket Obat Gratis di Kimia Farma, Ini Langkahnya

PPLN diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia

Selain itu, PPLN juga diwajibkan untuk menjalankan karantina sesuai ketentuan.

Ketentuan Karantina PPLN

Durasi karantina ini dibagi menjadi tiga jenis, yakni:

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas