Guru Besar UI: Akuntabilitas Perjanjian FIR Indonesia-Singapura melalui UU
Pemerintah perlu mengajukan proses pengesahan Perjanjian FIR ke DPR dengan Undang-undang. Karena pemerintah harus akuntabel terhadap rakyat.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Endra Kurniawan
"Lalu apa yang menjadi alasan pemerintah untuk mendelegasikan ke Singapura untuk jangka waktu 25 tahun dan dapat diperpanjang? Padahal Pasal 458 UU Penerbangan jelas mengamanatkan pendelegasian harus diakhiri pada tahun 2024," jelasnya.
Terakhir akuntabilitas dalam bentuk pemerintah harus dapat menepis berbagai kecurigaan publik.
Beberapa diantaranya adalah apa yang menjadi perbedaan antara Perjanjian FIR 2022 dengan Pasal 2 ayat (1) dari Perjanjian FIR 1995?
Baca juga: Cerita FIR di Masa Lalu: Marsekal TNI AU Kaget, Kirim Logistik ke Natuna Harus Izin ke Singapura
Pasal 2 ayat (1) Perjanjian FIR 1995 menentukan “Pemerintah Indonesia mendelegasikan ke Singapura ruang udara 90 nm dari SINJON (01 13'24"N 103 51'24"E) hingga ketinggian 37,000 kaki dalam penyesuaian FIR Jakarta dan selatan Singapura, yang disebut sebagai Sektor A…”
Lalu ada kecurigaan publik mengapa pemerintah bersedia untuk mengikuti kehendak Singapura untuk men-tandem-kan tiga perjanjian sekaligus yaitu Perjanjian FIR, Perjanjian Pertahanan dan Perjanjian Ekstradisi?
Apakah pemerintah telah berhitung konsekuensi dari langkah cerdik Singapura? Apa yang didapat dari pemerintah? Apakah sekedar buron? Apakah memadai bila buron ditukar tentang hal yang berkaitan dengan kedaulatan?
"Akuntabilitas pemerintah diatas perlu dilakukan di DPR sebagai representasi rakyat dan dalam forum terbuka," tegasnya.
Berita lainnya seputar Perjanjian Flight Information Region.