Pemerintah Beri Dispensasi Karantina Bagi WNI dalam Keadaan Mendesak, Berikut Syaratnya
Pemerintah melakukan penyesuaian persyaratan pada pemberian dispensasi bagi WNI dalam keadaan mendesak.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memberikan dispensasi karantina bagi WNI yang pulang dari luar negeri dalam keadaan mendesak.
Keadaan mendesak yang dimaksud yakni seperti mereka yang memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.
Informasi tersebut disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan Covid-19, Kamis (17/2/2022).
Syaratnya, yang bersangkutan harus memberikan hasil negatif tes ulang RT-PCR pada saat kedatangan.
"Nantinya WNI kriteria khusus ini diizinkan untuk tidak melakukan karantina dengan syarat mengajukan dispensasi kepada Satgas dan menunjukkan hasil negatif tes ulang RT-PCR pada saat kedatangan," kata Wiku, dikutip dari laman covid.go.id.
Kebijakan tersebut juga telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Satgas No.7 Tahun 2022.
Baca juga: Genjot Vaksinasi Covid-19, Binda Banten Targetkan Suntik 95.000 Orang Bulan Ini
Baca juga: Studi Terbaru Soal Anggur Merah Mampu Lindungi Tubuh dari Covid-19 Dianggap Tidak Akurat
Disebutkan dalam SE tersebut, permohonan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak, diajukan minimal 3 (tiga) hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Covid-19 Nasional.
Pemberiannya diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, serta Kementerian Kesehatan.
Sementara itu, kebijakan secara umum, pemerintah melakukan penyesuaian dengan pokok pembaharuan memberlakukan masa karantina selama 3 hari bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dengan exit test di hari yang sama.
Terdapat beberapa aturan lain yang dimuat di Surat Edaran (SE) Satgas No.7 Tahun 2022, berikut aturan tersebut:
1. Seluruh pelaku perjalanan luar negeri, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) sewaktu memasuki wilayah Indonesia harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
a. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baca juga: Aturan Karantina Terbaru bagi yang Masuk ke Indonesia: Telah Vaksin Booster, Karantina 3 Hari
b. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan dengan ketentuan sebagai berikut: