Jokowi Harus Tunjuk Kepala Otorita IKN Paling Lambat 15 April Mendatang
Presiden Jokowi harus tunjuk Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara beserta wakilnya paling lambat 15 April 2022.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus segera menunjuk Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara beserta wakilnya paling lambat 15 April 2022.
Hal tersebut tertuang dalam pasal 10 yat 3 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Disebutkan bahwa Presiden harus menunjuk dan mengangkat Kepala Otorita IKN beserta wakilnya maksimal 2 bulan setelah UU IKN diteken.
Baca juga: ILUNI UI Ingatkan Proyek Pemindahan IKN ke Kalimantan Timur Jangan Sampai Mangkrak
Baca juga: PMII Kutai Kartanegara Sambut Baik IKN di Kalimantan Timur
Seperti diketahui, UU IKN sudah disahkan Jokowi pada 15 Februari lalu. Sehingga, dua bulan dari UU IKN diteken, yakni 15 April mendatang.
"Untuk pertama kalinya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan," bunyi pasal 10 ayat 3 UU IKN itu.
Dalam pasal 9 UU IKN disebutkan ibu kota baru dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dibantu oleh Wakil Kepala Otorita IKN.
Presiden dalam menunjuk, mengangkat hingga memberhentikan Kepala Otorita IKN beserta wakilnya harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR.
Sementara, pelantikan keduanya akan dilakukan oleh Presiden.
Kemudian, dalam pasal 10 UU IKN, disebutkan bahwa masa jabatan Kepala Otorita IKN dan wakilnya, yakni selama 5 tahun terhitung sejak pelantikan.
Setelah masa jabatan berakhir, keduanya bisa kembali ditunjuk dan menjabat kembali dalam satu periode jabatan.
Baca juga: Pakar Usulkan Pemerintah Kasih Insentif bagi Masyarakat yang Mau Tinggal di IKN Baru
Selain itu, Kepala Otorita IKN dan wakil dalam masa jabatannya bisa diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden
"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir," bunyi pasal 10 ayat 2 UU IKN.
Sementara ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas, wewenang, dan tata kerja Otorita IKN akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.
Berkaitan dengan struktur organisasi dan pengisian jabatan Otorita IKN akan disesuaikan dengan tahapan pembangunan ibu kota.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.