Bareskrim Ungkap Ada Influencer Turut Promosikan Viral Blast yang Rugikan Warga Rp 1,2 Triliun
Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan influencer tersebut mengungkap kekayaan mereka seolah berasal dari hasil bermain Viral Blast Global.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap ada peran influencer yang turut mempromosikan investasi bodong melalui aplikasi robot trading bernama Viral Blast Global.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan influencer tersebut mengungkap kekayaan mereka seolah berasal dari hasil bermain Viral Blast Global.
"Influencer yang menggembar-gemborkan kekayaannya itu yang menjadi daya tarik masyarakat. Bagaimana mungkin uang dari Rp 100 ribu naik Rp 1 juta, Rp 2 juta, naik Rp 10 juta dan seterusnya, ini yang digembar-gemborkan mereka," ujar Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).
Baca juga: Cerita Korban Trading Binomo, Uang Ratusan Juta Raib hingga Psikologis Hancur
Selain itu, kata Whisnu, influencer tersebut juga menyatakan bahwa Viral Blast telah resmi atau legal di Indonesia.
Padahal aplikasi tersebut belum mendapatkan izin dari pemerintah.
Lalu, Whisnu menyampaikan influencer itu juga menjanjikan keuntungan jika para korban turut bergabung berinvestasi di Viral Blast.
Namun, pihak kepolisian tidak menemukan adanya trading di balik aplikasi Viral Blast.
"Dicek oleh para penyidik, tidak ada trading. Ya tadi, cuma tipu-tipu saja lah, bohong semua. Mereka membuatkan suatu konten bahwa perusahaan ini untung dan legal, aman. Ternyata tidak," pungkas Whisnu.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membongkar dugaan jaringan investasi bodong melalui aplikasi robot trading bernama Viral Blast Global.
Adapun total nilai investasi dalam aplikasi tersebut mencapai Rp 1,2 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa total ada empat tersangka yang ditangkap oleh penyidik dalam kasus ini.
"Kami mendalami ada dugaan tindak pidana, undang-undang perdagangan dengan menggunakan skema pozi atau piramida. Diperkirakan membernya sudah mencapai 12.000 member dengan investasi sebesar Rp 1,2 triliun," ujar Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/2/2022).
Dijelaskan Whisnu, kasus ini mencuat dalam lantaran sejumlah member merasa dirugikan menduduki kantor aplikasi Viral Blast Global di Surabaya, Jawa Timur.
Mereka meminta pertanggungjawaban kepada pihak Viral Blast Global.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.