Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Ungkap Ada Influencer Turut Promosikan Viral Blast yang Rugikan Warga Rp 1,2 Triliun

Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan influencer tersebut mengungkap kekayaan mereka seolah berasal dari hasil bermain Viral Blast Global.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bareskrim Ungkap Ada Influencer Turut Promosikan Viral Blast yang Rugikan Warga Rp 1,2 Triliun
Tribunnews.com/ Fandi Permana
Kuasa hukum korban penipuan robot trading, Heri (tengah) melaporkan pemilik Viral Blast Global ke Polda Metro Jaya, Minggu (20/2/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap ada peran influencer yang turut mempromosikan investasi bodong melalui aplikasi robot trading bernama Viral Blast Global.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan influencer tersebut mengungkap kekayaan mereka seolah berasal dari hasil bermain Viral Blast Global.

"Influencer yang menggembar-gemborkan kekayaannya itu yang menjadi daya tarik masyarakat. Bagaimana mungkin uang dari Rp 100 ribu naik Rp 1 juta, Rp 2 juta, naik Rp 10 juta dan seterusnya, ini yang digembar-gemborkan mereka," ujar Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).

Baca juga: Cerita Korban Trading Binomo, Uang Ratusan Juta Raib hingga Psikologis Hancur

Selain itu, kata Whisnu, influencer tersebut juga menyatakan bahwa Viral Blast telah resmi atau legal di Indonesia.

Padahal aplikasi tersebut belum mendapatkan izin dari pemerintah.

Lalu, Whisnu menyampaikan influencer itu juga menjanjikan keuntungan jika para korban turut bergabung berinvestasi di Viral Blast.

Namun, pihak kepolisian tidak menemukan adanya trading di balik aplikasi Viral Blast.

BERITA TERKAIT

"Dicek oleh para penyidik, tidak ada trading. Ya tadi, cuma tipu-tipu saja lah, bohong semua. Mereka membuatkan suatu konten bahwa perusahaan ini untung dan legal, aman. Ternyata tidak," pungkas Whisnu.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membongkar dugaan jaringan investasi bodong melalui aplikasi robot trading bernama Viral Blast Global.

Adapun total nilai investasi dalam aplikasi tersebut mencapai Rp 1,2 triliun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa total ada empat tersangka yang ditangkap oleh penyidik dalam kasus ini.

"Kami mendalami ada dugaan tindak pidana, undang-undang perdagangan dengan menggunakan skema pozi atau piramida. Diperkirakan membernya sudah mencapai 12.000 member dengan investasi sebesar Rp 1,2 triliun," ujar Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/2/2022).

Dijelaskan Whisnu, kasus ini mencuat dalam lantaran sejumlah member merasa dirugikan menduduki kantor aplikasi Viral Blast Global di Surabaya, Jawa Timur.

Mereka meminta pertanggungjawaban kepada pihak Viral Blast Global.

Whisnu menuturkan setidaknya masih terdapat satu tersangka yang dikejar pihak kepolisian.

Sebaliknya, tersangka itu pun telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurutnya, aplikasi tersebut berada dalam perusahaan PT Trust Global karya yang tak memiliki izin melakukan perdagangan bisnis robot trading.

Selain itu, mereka juga memakai skema ponzi dalam beroperasi selama ini.

"Hasil kejahatan dinikmati bersama-sama oleh para penggurus VIral Blast dan affiliasinya," jelas dia.

Dengan begitu, ketiga tersangka yang telah berhasil ditangkap berinisial RPW, ZHP dan MU.

Mereka berperan memberikan presentasi dan meyakinkan calon member bahwa tidak akan rugi berinvestasi di Viral Blast.

Sementara itu, Kasubdit TPPU Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengungkapkan perusahaan Viral Blast Global diketahui memasarkan produk e-book kepada membernya untuk digunakan trading.

Member yang bergabung diminta menyetorkan sejumlah uang sesuai paket yang ditawarkan untuk membeli e-book tersebut.

Bonus yang dijanjikan setiap merekrut member baru sebear 10 persen.

"Bonus untuk perekrutan dengan sistem Unilevel dengan total profit sharing 65 persen dari 20 persen keuntungan perusahaan," jelas dia.

Setelah itu, uang hasil penjualan tersebut dimasukkan ke dalam rekening exchanger yang telah ditunjuk untuk kemudian didistribusikan kepada pengurus aplikasi tersebut.

Diduga, mereka aktif melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan dan membayarkan uang hasil kejahatan tersebut.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 105 jo Pasal 9 dan/atau Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas