Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Pengeroyok Ketum KNPI Haris Pertama Ditangkap, Terungkap Peran Pelaku hingga Ancaman Hukuman

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, menyampaikan total ada lima pelaku yang menyerang Haris Pertama.

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in FAKTA Pengeroyok Ketum KNPI Haris Pertama Ditangkap, Terungkap Peran Pelaku hingga Ancaman Hukuman
Tangkap layar Youtube Kompas TV
Pelaku pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama berhasil ditangkap. 

Dikutip dari Kompas.com, mereka beraksi setelah mendapat perintah dari seseorang berinisial SS yang kini telah ditangkap.

Berdasarkan hasil penyelidikan, keempat eksekutor memiliki perannya masing-masing.

Tersangka berinisial H dan I yang masih buron memukul korban menggunakan batu dan helm.

Sementara itu, dua tersangka yang sudah ditangkap, yakni NA dan JT, menendang serta memukul wajah korban menggunakan tangan kosong.

Tiga tersangka pelaku pengeroyokan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama Ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (22/1/2022).
Tiga tersangka pelaku pengeroyokan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama Ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (22/1/2022). (Tribunnews.com/Fandi Permana)

Barang Bukti

Diberitakan Tribunnews.com, dalam konferensi pers yang digelar Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sejumlah barang bukti turut ditampilkan.

Di antaranya dua sepeda motor yang diduga digunakan pelaku penyerangan Haris.

Berita Rekomendasi

Selain itu ada sejumlah ponsel dan jersey Timnas Indonesia berwarna merah yang dikenakan Haris Pertama saat dikeroyok oleh orang tak dikenal.

Baca juga: Sukses Ringkus Pelaku, Polisi Diminta Ungkap Motif Penganiayaan Ketua KNPI Haris Pratama

Baca juga: Sebut Ada Pihak yang Berniat Menghabisinya, Haris Pertama Minta Kasusnya Segera Diungkap 

Ancaman Hukuman

Kelima pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Empat orang yakni MS, JT, SS, dan A dipersangkakan Pasal 170 KUHP Ayat 2.

Adapun keempatnya terancam hukuman selama sembilan tahun penjara.

Sementara, SS dikenakan Pasal 55 KUHP karena hanya menyuruh melakukan.

Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama menduga para pelaku yang menganiaya dirinya adalah orang suruhan.
Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama menduga para pelaku yang menganiaya dirinya adalah orang suruhan. (Ist)

Kronologi Pengeroyokan Ketum KNPI

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas