Keberatan Tuntutan Jaksa, Keluarga Anggota Laskar FPI Minta Perkara Diselesaikan di Peradilan HAM
Aziz Yanuar turut menyoroti tuntutan yang dijatuhkan jaksa terhadap kedua terdakwa polisi pada perkara Unlawful Killing.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aziz Yanuar turut menyoroti tuntutan yang dijatuhkan jaksa terhadap kedua terdakwa polisi pada perkara Unlawful Killing.
Aziz adalah anggota tim kuasa hukum pihak keluarga enam anggota Laskar FPI yang tewas akibat insiden penembakan di Rest Area KM50 Cikampek beberapa waktu lalu.
Aziz menyatakan bahwa pihaknya tidak puas dengan tuntutan 6 tahun jaksa penuntut umum (JPU) kepada kedua terdakwa.
Dia berharap perkara ini bisa diselesaikan dengan peradilan HAM.
"Seharusnya diselesaikan dengan peradilan HAM. Itu saja satu-satunya keinginan kami dan keluarga korban," kata Aziz saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/2/2022).
Tak cukup di situ, Aziz juga meminta agar kasus tersebut bisa diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang 26 Tahun 2000.
Baca juga: Senasib dengan Briptu Fikri, Ipda Yusmin Juga Dituntut 6 Tahun Bui pada Perkara Unlawful Killing
Dia menyatakan hal itu didasari dari surat dakwaan jaksa pada perkara yang di mana seharusnya menyadari bahwa adanya banyak luka di tubuh para korban menjadi bukti adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dalm insiden itu.
Bahkan pernyataan Komnas HAM juga menyatakan kalau penembakan terhadap enam anggota Laskar FPI pelanggaran HAM berat.
Dengan begitu maka tuntutan yang berdasar pada dakwaan ini dinilainya telah membantah pernyataan Komnas HAM.
"Dakwaan yang disampaikan JPU itu membantah pernyataan Komnas HAM yang menyebut bahwa peristiwa itu bukan pelanggaran HAM berat," tukas Aziz.
Di sisi lain, anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) eks anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) Marwan Batubara mengatakan, pihaknya sudah tidak perduli dengan hasil dari proses hukum yang menyebabkan enam anggota eks Laskar FPI itu tewas tertembak.
Sebab kata dia, proses persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu hanyalah sidang main-main.
"Kita sih nggak pernah percaya sama itu sejak awal, jadi mereka mau kasih itu hukumannya 3 tahun 6 tahun 10 tahun 20 tahun, ya itu kan cuman (sidang) dagelan," kata Marwan saat dimintai tanggapannya oleh wartawan, Senin (22/2/2022).