Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masyarakat Anti Korupsi Turut Komentari Kasus Nurhayati, Pelapor Korupsi yang Jadi Tersangka

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman turut mengomentari kasus Nurhayati pelapor dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan desa Citemu, Cirebon

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Inza Maliana
zoom-in Masyarakat Anti Korupsi Turut Komentari Kasus Nurhayati, Pelapor Korupsi yang Jadi Tersangka
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Boyamin Saiman - Koordinator MAKI, Boyamin Saiman turut mengomentari kasus Nurhayati pelapor dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan desa Citemu, Cirebon 

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri akan turun tangan terkait kasus Nurhayati.

Dalam tugasnya, Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menyebut bahwa KPK akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Cirebon soal penetapan Nurhayati sebagai tersangka.

“Saya segera akan meminta Direktur Korsup II KPK, untuk berkoordinasi dengan APH terkait berkenaan dengan penanganan perkara tersebut termasuk soal penetapan tersangka tersebut,” kata Nawawi, Senin (21/2/2022).

Baca juga: KPK Bakal Tanya Polisi Kenapa Nurhayati Pelapor Korupsi Dana Desa Justru Dijadikan Tersangka

Nawawi menegaskan bahwa KPK memiliki wewenang untuk melakukan koordinasi dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara korupsi yang dilakukan penegak hukum lain.

“Dalam Pasal 8 huruf (a) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, disebutkan kewenangan KPK untuk mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Lalu terkait keterlibatan Bareskrim Polri dalam penetapan tersangka terhadap Nurhayanti adalah dengan menerjunkan Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik).

Sementara itu, terkait penetapan tersangka terhadap Nurhayati, Nawawi belum bisa berkomentar banyak.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Inza Maliana/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas