Saksi Kunci Sebut PT Jhonlin Baratama Haji Isam Suap Pejabat DJP Demi Turunkan Nilai Pajak
Yulmanizar mengungkapkan, tim pemeriksa pajak bertemu dengan konsultan pajak dari PT Jhonlin Baratama bernama Agus Susetyo.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Daryono
“Sekitar 437.000 dolar Singapura, sekitar Rp4 miliar per orang,” ungkap Yulmanizar.
Dua mantan tim pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak, didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura.
Suap itu disebut diterima bersama-sama dengan anggota tim pemeriksa pajak lain, yakni Yulmanizar dan Febrian.
Suap diberikan agar Wawan dan Alfred bersama mantan pejabat Ditjen Pajak merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016; PT Bank PAN Indonesia Tbk untuk tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016-2017.
Baca juga: KPK Telusuri Kepemilikan Aset Eks Direktur Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji di Bogor
Selain itu, Wawan juga didakwa dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti, menjadi salah satu pihak yang turut menerima uang tersebut.
Sebelumnya, Yulmanizar dilaporkan Haji Isam terkait kesaksiannya di persidangan.
Kuasa hukum Haji Isam, Junaidi, mengklaim Yulmanizar telah memberikan kesaksian palsu di persidangan terkait masalah pajak PT Jhonlin Baratama.
"Klien kami hanya merupakan pemegang saham ultimate (di Holding Company) yang tidak terlibat dalam kepengurusan dan operasional PT Jhonlin Baratama sehingga tidak mengetahui hal-hal terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama," kata Junaidi beberapa waktu lalu.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.