Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Adam Deni Cepat Diselesaikan, Polisi: Bukan Karena Ahmad Sahroni Wakil Ketua Komisi III

Bareskrim Polri membantah cepatnya penyelesaian berkas perkara Adam Deni karena pelapor dalam kasus dugaan mengunggah dokumen pribadi tanpa seijin pem

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri membantah cepatnya penyelesaian berkas perkara Adam Deni karena pelapor dalam kasus dugaan mengunggah dokumen pribadi tanpa seijin pemilik atau ilegal akses itu adalah  Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Sebagaimana diketahui, penyelesaian kasus Adam Deni diselesaikan dalam kurun waktu 3 pekan saja terhitung sejak laporan polisi didaftarkan pada 27 Januari 2022.

Penyidik pun melimpahkan tahap II kasus tersebut pada 16 Februari 2022.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan penyidik bekerja secara profesional dan proporsional dalam penyidikan kasus Adam Deni.

Sebaliknya, tidak ada perlakuan yang berbeda.

"Saya rasa sama. Persoalan itu prinsipnya penyidik melaksanakan secara profesional dan proporsional," ujar Ramadhan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (23/2/2022).

Di sisi lain, Ramadhan merespons permohonan maaf Adam Deni secara terbuka melalui video yang tersebar di media sosial.

Berita Rekomendasi

Termasuk soal keinginan kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

"Proses Adam Deni kan sudah masuk tahap II dan sudah diserahkan ke kejaksaan. Tentu lebih dari itu merupakan kewenangan kejaksaan," pungkas Ramadhan.

Permintaan Maaf Adam Deni 

Pegiat media sosial Adam Deni membuat video permintaan maaf seusai tersandung kasus dugaan mengunggah dokumen pribadi tanpa seijin pemilik atau ilegal akses.

Dalam video itu, Adam Deni tampak memakai rompi tahanan berwarna oranye dan memakai masker berwarna hijau.

Adapun video tersebut diambil saat Adam Deni menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Awalnya, Adam Deni menceritakan bahwa dirinya sudah ditahan selama 13 hari di Rutan Bareskrim Polri. Selama di dalam sel, dia mengaku tidak pernah macam-macam.

"Saya Adam Deni Geraka, saya sudah 13 hari kurang lebih 13 hari ditahan di sel tahanan Mabes Polri, saya tidak macam-macam di dalam. Saya ikuti semua aturan, saya juga di dalam sel isolasi mandiri, yang mana sel tersebut dikunci dari luar kita tidak bisa keluar," ujar Adam Deni seperti dilihat Tribunnews pada Selasa (22/2/2022).

Adam juga sempat menyatakan permintaan maaf.

Ternyata, permintaan maaf itu ditujukkan kepada Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni yang diduga menjadi pelapor dalam kasus tersebut.

"Untuk itu saya mempunyai kesempatan untuk meminta maaf kepada Bang Ahmad Sahroni. Saya juga mau meminta tolong kepada bang Ahmad Sahroni untuk mengetukkan hatinya untuk saya," jelas Adam.

Adam mengakui mengunggah dokumen pribadi tanpa seijin pemilik atau ilegal akses merupakan tindakan yang salah.

Dia pun telah menyesali perbuatannya tersebut.

"Kalau memang saya melakukan kesalahan secara khilaf kemarin. Karena saya memang disuruh oleh bossan. Dan saya sekarang sudah menyesalinya. Semoga harapan saya sudah tidak kuat lagi menghadapi masalah ini," jelas Adam.

Adam mengharapkan Ahmad Sahroni bisa memaafkannya dan menutup kasus tersebut. Pasalnya, dia mengaku sebagai tulang punggung keluarga.

"Semoga Bang Ahmad Sahroni mau mengetukkan hatinya untuk saya, untuk memaafkan dan menyudahi masalah ini agar saya bisa keluar, menafkahi ibu saya lagi dan kembali bekerja lagi. Karena saya sudah habis-habisan, saya pun saat ini dalam kondisi depresi berat," beber dia.

Terakhir, Adam Deni mengaku juga terjangkit banyak penyakit sejak berada di dalam Rutan Bareskrim. Sebaliknya, kondisi psikologisnya pun hancur karena banyak mengalami fitnah.

"Saya juga terkena banyak penyakit juga selama di dalam. Saya difitnah di luar pun itu saya juga kaget, saya gak megang HP, HP semua disita saya gak megang apa-apa lagi," tukas dia.

Respon Ahmad Sahroni

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni memaafkan pegiat media sosial Adam Deni yang diduga mengunggah dokumen pribadi miliknya.

Meski begitu, proses hukum dipastikan tetap berjalan.

Demikian disampaikan Kuasa Hukum Ahmad Sahroni, Arman Hanis.

Menurutnya, permintaan maaf Adam Deni tak menghapuskan perbuatan hukum yang telah dilanggarnya tersebut.

"Kalau proses hukum tetap lanjut ya. Secara manusia pasti manusiawi dimaafkan kalau ada perbuatan yang meminta maaf ya pasti dimaafkan tetapi proses hukum sudah sampai tahap mau sidang," ujar Arman saat dikonfirmasi, Selasa (22/2/2022).

Baca juga: Adam Deni Ngaku Sakit Selama Ditahan di Rutan Bareskrim, Polisi: Kondisinya Sehat, Selalu Cek Rutin

Adam Deni, kata Arman, diminta untuk tetap dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Apalagi, kasus tersebut kini telah akan maju ke meja persidangan.

"Secara manusiawi, Pak Ahmad Sahroni memaafkan lah tetapi perbuatan dia ya harus dipertanggungjawabkan. Intinya berani berbuat berani bertanggung jawab," jelas dia.

Arman menyampaikan kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam bersosial media.

"Pesannya lain kali hati-hati dalam mengunggah caption dalam unggahan itu harus hati hati. Berani berbuat ya berani bertanggung jawab saja," pungkas dia.

Sementara itu, Kuasa Hukum Adam Deni, Susandi membenarkan orang yang berada di dalam video tersebut merupakan kliennya.

"Iya betul, kami berharap video permintaan maaf ini mendapatkan hasil yang baik," ujar Susandi.

Susandi menyampaikan Adam Deni disuruh oleh seseorang berinisial OS saat mengunggah dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni.

"Iya betul ada salah satu oknum berinisial (OS) yang telah menyuruh klien kami untuk mengunggah dokumen tersebut di media sosial," pungkasnya.(TIM TRIBUNNEWS.COM)
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas