Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Jokowi Mania Jadi Saksi Meringankan dalam Sidang Munarman, Mengaku Permintaan Pribadi

Ebenezer yang notabenenya merupakan pendukung dari Presiden RI Jokowi mengaku secara kesadaran penuh meminta untuk hadir sebagai saksi.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ketua Jokowi Mania Jadi Saksi Meringankan dalam Sidang Munarman, Mengaku Permintaan Pribadi
KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi
Mantan petinggi ormas FPI, Munarman saat tiba di Polda Metro Jaya usai ditangkap Densus 88 Antiteror di Perumahan Modern Hill, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore. 

"Kalau seandainya munarman teroris, munarman punya kesempatan untuk menyakiti kepala negara kita, Presiden Jokowi," beber Ebenezer.

Bahkan kata dia, Munarman juga pernah mengutuk segala perbuatan teror di beberapa tempat termasuk Gereja di Cinere hingga Surabaya.

Terlebih, Munarman juga kata dia memiliki kedekatan dengan mantan Kapolri yang kini menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

"Kalau seandainya Munarman teroris banyak sekali orang yang ditangkap, karena apa? karena membiarkan seorang teroris tidak dilaporkan ke penegak hukum dan ini kan bahaya juga," tukas Ebenezer.

Diketahui, dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.

Jaksa menyebut eks Sekretaris Umum FPI itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas.

Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas